Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai, Senin 11 November

oleh -799 Dilihat
oleh
Kantor Samsat Kota Bekasi. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggelar pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 10 November 2019.

Program ini berlangsung selama sebulan dan akan selesai pada 10 Desember 2019 mendatang. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/443-Bapenda/2019 yang terbit pada 1 November 2019.

Selama kurun waktu sebulan, para wajib pajak akan dapat mendapat pengurangan pokok PKB satu tahun apabila wajib pajak terlambat membayar PKB selama 5 tahun atau lebih dari masa berlaku.

Lalu, wajib pajak juga akan dibebaskan dari denda PKB yang melewati masa berlaku pajak. Tetapi, hal ini tidak berlaku bagi denda PKB bagi kendaraan baru.

Bagi Anda yang ingin mengetahui berapa banyak pajak yang mesti dibayar, dapat melihat melalui aplikasi Sambara. Wajib pajak tinggal memasukkan nomor pelat, dan rincian biaya yang harus dibayar akan terlihat.

Hasil perhitungan tinggal dikurangi dengan denda PKB. Jumlah itulah yang mesti dibayarkan wajib pajak ke samsat.

Perlu diketahui, denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) tidak termasuk pada program di atas.

Persyaratan pembayaran pajak 1 tahun atau lebih
1. STNK (asli);
2. KTP (asli);
3. SKPD (asli);
4. BKPB (asli).

(bawa juga fotokopi dokumen di atas untuk berjaga-jaga)

Persyaratan pembayaran pajak 5 tahun
1. STNK (asli);
2. KTP (asli);
3. BPKB) (asli dan fotokopi);
4. Cek fisik (gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan petugas berwenang);
5. Arsip kendaraan bermotor (diambil di gudang arsip Polri yang ada di Samsat terdaftar kendaraan).

(bawa juga fotokopi dokumen di atas untuk berjaga-jaga)
(*)