CIKARANG, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menunda pesta demokrasi pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak 2024 di daerah itu dengan berbagai pertimbangan terkait agenda 2024.
“Pilkades Serentak 2024 untuk 154 desa kemungkinan besar ditunda karena alasan khusus,” kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong di Cikarang, seperti dilansir Minggu (4/6/2023).
Ia menjelaskan pertimbangan utama penundaan pilkades adalah tahun 2024 merupakan agenda politik Nasional yakni tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang juga digelar serentak.
Alasan berikutnya adalah aspek kemampuan keuangan daerah untuk menggelar kontestasi politik tingkat desa tersebut mengingat pembiayaan daerah di tahun ini sudah teralokasi untuk penyelenggara pemilu, termasuk persiapan lain menyangkut kesuksesan pelaksanaan agenda politik nasional itu.
“Jadi faktor tersebut yang membuat pilkades serentak kemungkinan ditunda, akan kita laporkan kepada pimpinan untuk membahas kepastian persoalan ini,” katanya.
Kepala Seksi Pemerintahan Desa pada DMPD Kabupaten Bekasi Dudi Iskandar mengatakan skema penundaan pilkades serentak ini tidak berpengaruh terhadap periode kepemimpinan kepala desa yang berakhir tahun depan.
“Masa jabatan 154 kepala desa 2018-2024 tetap berakhir sesuai aturan yakni di Bulan September tahun 2024,” katanya.
Dirinya memastikan penundaan ini tidak akan mempengaruhi pelayanan publik maupun program pembangunan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa.
Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menunjuk Penjabat Kepala Desa dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga penetapan dan pelantikan kepala desa hasil Pilkades Serentak.
“Selama proses pengisian penjabat kepala desa, roda pemerintahan akan dipimpin oleh Plt (Pelaksana tugas), yakni sekretaris desa. Bisa seminggu atau dua minggu, sampai proses penerbitan surat keputusan penjabat turun,” kata dia.(KR-PRA). (ist/jek)