BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pabrik di Kabupaten Bekasi kini menjadi klaster penyebaran Covid-19. Kerumunan pekerja dan ketidakdisiplinan pada protokol kesehatan diduga menjadi penyebabnya.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadya memerintahkan kepada seluruh pemilik pabrik di kawasan industri untuk menggelar tes swab kepada minimal 10 persen dari jumlah pekerja. ”Jadi wajib melaksanakan tes swab kepada seluruh pekerja industri,” katanya di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/9/2020).
Kewajiban tes swab tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.274-Dinkes/2020. Surat diterbitkan karena Kabupaten Bekasi kembali berstatus sebagai zona merah Covid-19 akibat tingginya kasus di pabrik-pabrik.
Eka menambahkan, klaster industri menjadi penyumbang tertinggi kasus Covid-19, diikuti klaster keluarga. Di Kabupaten Bekasi, katanya, sejumlah pabrik menjadi sarang Covid-19 seperti PT LG Electronic Indonesia (248 orang), PT NOK Indonesia (220 orang) dan PT Suzuki Indonesia (71 orang)
”Ketetapan SK pembaruan itu sebagai upaya mengurangi kontak antar karyawan untuk mencegah adanya klaster baru lagi,” tutur Eka. (rus)