Perbedaan Materai Rp 3.000 dengan Materai Rp 6.000

oleh -276 Dilihat
oleh
Materai 6000

BEKASIPEDIA.com – Di Indonesia, sesuai dengan UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan Peraturan Pelaksanaan, terdapat dia jenis materai tempel yang sah untuk digunakan. Ada materai dengan nominal Rp. 3.000 dan Rp. 6.000.

Materai Rp. 3.000 biasanya digunakan untuk surat yang memuat jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Sedangkan materai Rp 6.000 bisa digunakan untuk banyak surat berharga. Seperti akta notaris hingga surat rumah.

Fungsi Materai

Materai Rp 6.000 seringkali kita gunakan untuk dokumen-dokumen penting. Fungsi materai Rp. 6.000 terdapat pada Pasal 1 Ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.

Surat atau dokumen yang tidak ditambahkan materai dinilai tidak sah pernyataannya. Materai juga sering digunakan dalam penandatanganan surat berharga. Materai juga membenarkan nilai hukum pada sebuah dokumen.

Harga materai Rp. 6.000 umumnya dijual dengan harga Rp. 7.000. Materai ini bisa dibeli di beberapa toko alat tulis hingga Kantor Pos Indonesia. (jek)