BEKASIPEDIA.com | JAKARTA – Pemerintah menegaskan implementasi kewajiban sertifikasi halal atau wajib halal pada 18 Oktober 2026 mendatang harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah mengatakan, penerapan kebijakan tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar seluruh persiapan dapat diselesaikan sebelum batas waktu implementasi.
“Implementasi wajib halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026, sebagai amanat (undang-undang) yang harus dijalankan,” kata Popy Rufaidah seperti dilansir pada Kamis (17/9/2026).
Menurut Popy, koordinasi antar kementerian dan lembaga diperlukan untuk memperkuat sinergi dalam memastikan berbagai tahapan yang berkaitan dengan kewajiban halal dapat direalisasikan sesuai ketentuan.
“Ini untuk memastikan seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki kaitan dengan mandatori halal dapat merealisasikan langkah-langkah yang diperlukan,” ujarnya.
Selain kesiapan dalam negeri, pemerintah juga menyoroti produk impor dan bahan baku yang berasal dari berbagai negara. Pemahaman mengenai mekanisme pemastian kesesuaian produk halal dinilai perlu dipastikan sejak dari negara asal.
Popy mengatakan penyampaian informasi kepada pihak terkait di luar negeri menjadi bagian penting dalam persiapan implementasi Wajib Halal. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri juga diharapkan dapat membantu menyampaikan ketentuan tersebut.
“Diseminasi informasi juga penting bagi perwakilan RI di luar negeri. Hal tersebut diperlukan agar informasi mengenai ketentuan Wajib Halal dan pemastian kesesuaian produk dapat tersampaikan kepada pihak terkait di negara asal,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga dalam mempersiapkan implementasi wajib halal pada Oktober 2026.
Menurut Aqil, koordinasi lintas instansi diperlukan agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan efektif sekaligus mengantisipasi potensi hambatan yang mungkin muncul.
“Kami mengapresiasi dukungan dan sinergi kementerian/lembaga dalam mengawal Wajib Halal. Berbagai masukan yang disampaikan kami tampung dan tindak lanjuti untuk memperkuat implementasi, sehingga kebijakan ini secara optimal memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus perlindungan bagi masyarakat,” ujar Aqil Irham.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin mengatakan pemastian kesesuaian produk halal merupakan amanat regulasi yang ditujukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus pelaku usaha.
“Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, independensi, transparansi, legitimasi, kredibilitas, dan profesionalitas,” pungkas Mamat. (brs/jek)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





