Pasutri Spesialis Curi Kacamata Beraksi di Mal Jakarta dan Bekasi Diamankan Polisi

oleh -106 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. (ist)

BEKASIPEDIA| JAKARTA – Polisi berhasil mengungkap peran pasangan suami istri (pasutri) berinisial FXDA dan TDA dalam kasus pencurian kacamata di sejumlah pusat perbelanjaan di Bekasi, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan sepanjang Juni 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan sebagai eksekutor pencurian. Barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial HS.

“Seorang pelaku bertugas mengalihkan perhatian petugas toko kacamata, sementara pelaku lainnya mencuri kacamata dan menyimpannya dalam tas yang mereka bawa. Aksi ini dilakukan pada tiga lokasi berbeda,” ujar Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Atas perbuatannya, FXDA dan TDA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Sementara itu, tersangka HS dikenakan Pasal 480 KUHP terkait dugaan tindak pidana sebagai penadah, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Ade menambahkan bahwa Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus ini.

Polisi juga menjalin koordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Utara, serta Polsek Kelapa Gading dan Polsek Kebayoran Baru. (ist/jek)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.