BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota kembali menunjukkan hasil. Selama 15 hari pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026, polisi mengungkap puluhan perkara dengan nilai barang bukti mencapai miliaran rupiah.
Operasi yang berlangsung sejak 9 hingga 23 September 2026 tersebut menghasilkan 57 laporan polisi dengan 74 tersangka yang kini telah ditahan.
Hasil pengungkapan itu disampaikan Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Untung Riswaji dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (23/9/2026).
Davis menjelaskan, dari 57 laporan polisi yang diungkap, sebanyak enam perkara merupakan Target Operasi (TO), terdiri atas tiga perkara narkotika dan tiga perkara obat daftar G. Sementara 51 perkara lainnya merupakan Non-Target Operasi (Non-TO).
“Sebanyak 74 tersangka ditahan, 56 di Rutan Polres Metro Bekasi Kota, 18 di Rutan Polsek jajaran, barang bukti juga diamankan,” ujar Davis.
Sabu Jadi Barang Bukti Terbesar
Dari puluhan perkara tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 2.273,23 gram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp4,09 miliar. Polisi juga menyita 39 butir ekstasi dengan berat 21,70 gram senilai sekitar Rp31,2 juta.
Selain itu, terdapat tembakau gorila seberat 543,80 gram dengan nilai sekitar Rp32,63 juta serta cairan sintetis 195,23 gram dan 75 mililiter senilai sekitar Rp7,5 juta.
Untuk obat daftar G, polisi mengamankan 49.119 butir yang terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer. Nilainya diperkirakan mencapai Rp491,19 juta.
Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan dalam Operasi Nila Jaya 2026 diperkirakan mencapai Rp4,65 miliar.
Menurut Davis, berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 68.624 jiwa.
Menjangkau Sejumlah Kecamatan di Bekasi
Penindakan selama operasi tidak hanya dilakukan di satu titik. Polisi menyasar sejumlah wilayah yang masuk dalam hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Sedikitnya terdapat 10 kecamatan yang menjadi lokasi penindakan, yakni Bekasi Timur, Jatisampurna, Mustikajaya, Bantargebang, Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondok Gede, Rawalumbu, Jatiasih, serta Pondok Melati.
Pengembangan kasus juga menjangkau sejumlah wilayah lain, di antaranya Cikarang Barat, Cipayung, Jakarta Selatan, Cikarang Utara, Duren Sawit hingga wilayah Kabupaten Bekasi.
Polisi menemukan pola peredaran yang beragam dalam pengungkapan tersebut. Salah satunya menggunakan sistem tempel atau titik, yakni barang disembunyikan di lokasi yang telah disepakati dan kemudian diambil pembeli tanpa harus bertemu langsung dengan penjual.
Ada pula modus adu banteng, ketika penjual dan pembeli bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi dan serah terima barang.
Sementara dalam sistem cash on delivery (COD), kesepakatan dilakukan melalui telepon atau media elektronik, kemudian barang diantarkan langsung kepada pembeli.
Untuk peredaran obat daftar G, barang ditawarkan melalui telepon maupun media elektronik. Barang kemudian disimpan di rumah, kios, atau tempat sementara sebelum diserahkan secara langsung maupun melalui sistem COD.
Terancam Hukuman Berat
Terhadap para tersangka perkara narkotika, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 132 ayat (1).
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berat, mulai dari hukuman penjara hingga seumur hidup bahkan pidana mati untuk perkara dengan ketentuan yang memenuhi unsur pasal tersebut, serta denda hingga Rp13,33 miliar.
Sementara untuk perkara obat daftar G, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan dalam Operasi Nila Jaya 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang menyasar berbagai lapisan masyarakat di wilayah Bekasi dan sekitarnya. (pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





