OJK Cabut Izin BPR Citra Bersada Abadi Kota Bekasi, LPS Siapkan Proses Likuidasi

oleh -
oleh
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasang pengumuman terkait pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. (ist)

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Kabar pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi menjadi bagian dari langkah pengawasan otoritas untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR yang beralamat di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi, yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, mengatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Edwin dalam keterangan resminya yang dilansir pada Kamis (20/8/2026) di Jakarta.

Berawal dari Masalah Permodalan

Perjalanan BPR Citra Bersada Abadi hingga akhirnya izin usahanya dicabut tidak terjadi secara tiba-tiba. OJK sebelumnya telah menempatkan bank tersebut dalam status pengawasan khusus karena menghadapi persoalan kesehatan keuangan.

Pada 6 Agustus 2025, OJK menetapkan BPR Citra Bersada Abadi sebagai BPR dalam penyehatan (BDP). Penetapan itu didasarkan antara lain pada rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, yakni negatif 2,98 persen.

Selain persoalan permodalan, kondisi likuiditas bank juga menjadi perhatian. Cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir tercatat sebesar 3,59 persen, atau berada di bawah batas 5 persen.

OJK kemudian memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan berbagai upaya penyehatan, termasuk menyelesaikan persoalan permodalan.
Namun, upaya tersebut belum mampu memenuhi persyaratan penyehatan yang ditetapkan.

Masuk Status Bank dalam Resolusi

Setelah melalui proses pengawasan dan diberikan waktu yang cukup untuk melakukan penyehatan, OJK pada 5 Agustus 2026 menetapkan BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dalam resolusi (BDR).

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Dalam proses resolusi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan langkah penanganan dengan melakukan likuidasi terhadap BPR Citra Bersada Abadi.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi.

LPS selanjutnya meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti OJK melalui pencabutan izin usaha pada 19 Agustus 2026 berdasarkan ketentuan Pasal 19 POJK.

Nasabah Diminta Tetap Tenang

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, proses selanjutnya berada dalam penanganan LPS. Lembaga tersebut akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK pun mengimbau nasabah BPR Citra Bersada Abadi agar tidak panik dan tetap tenang selama proses penanganan berlangsung.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Edwin.

Pencabutan izin usaha tersebut sekaligus menandai berakhirnya kegiatan usaha BPR Citra Bersada Abadi.

Selanjutnya, mekanisme penjaminan simpanan dan proses likuidasi akan dilaksanakan LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (ist/ant)