Malam Ini, KPU Kota Bekasi akan Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Anggota Dewan Terpilih

oleh -1298 Dilihat
oleh
Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, akan mengadakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Bekasi pada Pemlilihan Umum 2019. Rapat pleno terbuka sendiri berlangsung di Hotel Horison Bekasi, Rabu (14/08/2019) malam.

Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni menuturkan, rapat penetapan tersebut dilaksanakan menyusul telah diberikannya surat salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU pasca dibacakan keputusan pada tanggal 8 dan 9 Agustus yang lalu.

Selanjutnya, KPU RI memberikan intruksi pada tanggal 9 dan 10 Agustus untuk KPU Kota/Kabupaten yang sudah dibacakan keputusan MK agar segera melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota dewan terpilih terhitung 5 hari setelah salinan keputusan diunggah di halaman JDIH KPU RI.

“Tanggal 12 kemarin sudah diunggah (putusan) oleh KPU RI. KPU Kota Bekasi punya waktu 5 hari terhitug mulai dari tanggal 12 sampai 17 Agustus untuk menggelar rapat pleno penetapan. Demi mempercepat proses, KPU Kota Bekasi mengambil lebih awal penetapan Anggota Dewan terpilih dan perolehan kursi partai politik yaitu tanggal 14 Agustus 2019,” kata Nurul Sumarheni, ditemui di kantornya, Rabu (14/8/2019).

Dalam rapat pleno yang berlangsung malam nanti, KPU Kota Bekasi akan menetapkan perolehan kursi dari masing-masing parpol dan nama calon anggota dewan terpilih di setiap Dapil. Nurul mengatakan, rencana digelarnya pelaksanaan rapat pleno penetapan baru diputuskan kemarin sore. Sebenarnya KPU punya waktu sampai tanggal 17, karena banyak pihak yang mendorong agar segera ditetapkan. “Jadi KPU mengambil jalan tengah dan segera ditetapkan lebih awal,” ungkapnya.

Lanjut Nurul, setelah rapat pleno penetapan dilaksanakana, KPU Kota Bekasi akan langsung menyampaikan usulan pelantikan anggota dewan terpilih ke Gubernur melalui Wali Kota Bekasi. Setelah KPU usulkan, lanjut Nurul, nanti akan ada proses lagi mulai dari Wali Kota menyampaikan ke Gubernur, lalu Gubernur memyampaikan kembali ke Wali Kota.

“Nanti Wali Kota akan sampaikan ke Sekretariat Dewan untuk di laksanakan acara pelantikan dewan terpilih,” tandasnya. (*)