Libur Akhir Tahun, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Himbau Lebih Baik Diam di Rumah Saja

oleh -221 Dilihat
oleh
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyambut baik keputusan pemerintah yang telah memangkas waktu libur panjang akhir tahun 2020. Pria yang akrab disapa Pepen menilai pemangkasan waktu libur panjang sangat berguna untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

“Alhamdulillah. Lebih baik diam di rumah, semakin banyak orang diam di rumah, semakin tidak bergerak, semakin kecil potensi penyebaran,” kata Pepen.

Walau demikian, Pepen tidak memungkiri bahwa warga Bekasi akan tetap berekreasi pada akhir tahun. Karena itu, dia mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama liburan. Adapun protokol kesehatan yang dimaksud yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak (3M).

Bagi warga yang berlibur di luar kota dan kembali lagi ke Bekasi diharapkan untuk memeriksa kesehatan di klinik atau Puskemas terdekat. Di sana warga bisa menjalankan tes Rapid atau Swab guna memastikan keberadaan virus Covid-19 di dalam tubuh.

“Jika warga pulang dan badannya mengalami gejala lain seperti lidah mati rasa atau apapun segera laporakan ke fasilitas kesehatan terdekat,” terang Pepen.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan bahwa libur Natal, Tahun Baru, dan pengganti Idul Fitri pada Desember 2020 ini tetap seperti semula. Sehingga, ada pemangkasan libur tiga hari dari rencana yang pernah muncul sebelumnya, yaitu sebanyak 11 hari.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut diambil bersama kementerian terkait. “Kami sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Intinya, kami sesuai arahan memutuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah (libur) pengganti Idul Fitri,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020). Adapun libur tersebut mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur Natal.

Sementara itu, pada 28-30 Desember 2020 tidak ada libur, sehingga masyarakat pun diharuskan tetap bekerja seperti biasa. Kemudian, kata dia, libur pengganti Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020. Adapun libur Tahun Baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada Sabtu-Minggu. (pujesto)

“Dicari Marketing Iklan BEKASIPEDIA.com untuk Wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jika Berminat Bisa Hubungi WA: 081510868686 dengan Bang Pede”