BEKASI BARAT, BEKASIPEDIA.com – Polisi menutup paksa dua tempat hiburan malam di Grand Kota Bintang, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedatangan polisi membuat para pengunjung panik pada awalnya pada Sabtu (17/10/2020).
Penutupan itu terjadi karena tempat itu dianggap telah melanggar jam operasional hingga pukul 23.00 WIB. Pemkot Bekasi menetapkan jam operasional THM melalui surat edaran Wali Kota Bekasi.
Pengendali Lapangan (Padal) Tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Didiek Aprilistiono, menjelaskan pihaknya memberikan imbauan kepada pimilik tempat hiburan tersebut agar mematuhi protokol kesehatan.
Pihaknya menutup tempat itu lantaran melebihi batas jam operasional yang ditetapkan Pemkot Kota Bekasi.
Tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota mendata pengunjung satu per satu sebelum mengizinkan mereka pulang.
“Kita berikan arahan kepada pengunjung agar segera pulang ke rumahnya masing-masing,” katanya.
Berdasarkan aturan Pemkot Bekasi klub malam diperkenankan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. (jek)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Ig5_VOIDwIg[/embedyt]