BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Kriss Hatta harus menelan pahit pasalnya dirinya telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Saat ini Kris mendekam Rutan Bulak Kapal. Hal tersebut terkait kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan Hilda Vitria, akhir tahun lalu.
Berkas Kriss Hatta dinyatakan sudah P21 dan siap untuk disidangkan. Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Irfan Natakusuma menyebutkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Kriss Hatta.
Irfan menambahkan bahwa Kriss disangkakan pasal 266 ayat 2 itu 8 tahun sedangkan 266 ayat 1 itu 4 tahun atas pemalsuan dan resmi dititipkan di Lapas Bulak Kapal hingga 20 hari ke depan. Ia pun harus menghadapi proses hukum akibat perbuatannya.
Diketahui, Hilda Vitria tak terima dengan pernyataan Kriss Hatta yang menyebut sudah menikahinya. Hilda Vitria kemudian menuntut Kriss Hatta karena dianggap telah memalsukan dokumen terkait pernyataannya tersebut.
Pesinetron yang juga pernah berseteru dengan Nikita Mirzani tersebut pun terancam hukuman penjara hingga delapan tahun. (*)