BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, pada Minggu (25/8/2024) telah mengumumkan pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, yang akan digelar bulan November 2024.
Dalam keterangan resminya, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengatakan pengumuman pendaftaran tersebut, merupakan tahapan pengumuman syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah.
“Dimana, selama masa pengumuman pendaftaran dibuka sejak tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024,” ujar Ali Syaifa pada Senin (26/8/2024).
Ali mengingatkan, dalam pengumuman syarat pencalonan, pasangan calon dan parpol (partai politik) pengusung, untuk memperhatikan dan mempersiapkan dokumen yang menjadi syarat pencalonan.
“Sehingga nanti melalui pelaksanaan verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar,” tegasnya.
Ali menyatakan, dalam mensukseskan tahapan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah. KPU Kota Bekasi menyediakan akses informasi persyaratan pendaftaran calon, yang tersebar di berbagai platform media.
“Nantinya tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, akan dimulai pada 27 hingga 28 Agustus 2024 di pukul 08.00-16.00 WIB dan 29 Agustus 2024 di pukul 08.00-23.59 WIB,” tukasnya.
Perlu diketahui, untuk akses pengumuman dan persyaratan pendaftaran, dapat diakses dengan mengklik laman website resmi KPU Kota Bekasi. (pede/ist)