BEKASI SELATAN, bekasipedia.com – Satuan Polisi Metro Bekasi Kota mengamankan empat pemuda di wilayah setempat karena terlibat kasus pencurian sepeda motor. Keempatnya adalah Richad Gunawan (20), SRA (16), Adam Sukma Agung (20), dan A. Trispanturi (18).
Modusnya, komplotan pencurian sepeda motor ini beraksi dengan mencari sasaran dengan cara keliling menggunakan dua sepeda motor. Salah satu pelaku, terakhir diketahui bernama Richad berperan sebagai ekseskusi kendaraan (pemetik) dengan cara menggunakan kunci letter T.
Sementara rekannya bernama Adam dan Satria bertugas mengawasi sekitar TKP, sementara satu lagi rekannya Ahmad bertugas sebagai joki dan menjual sepeda motor.
Penangkapan ini, kata AKBP Eka Mulyana Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, bermula dari patroli rutin cyber di media sosial. Disana ditemukan adanya akun jual beli sepeda motor dengan harga yang tidak wajar.
Pihaknya menyusun strategi untuk menyelidiki yang dilakukan pelaku dengan cara pura-pura ingin membeli sepeda motor yang dijual.
Polisi menyepakati pertemuan Rabu,(6/3/2019), di Lotte Mart Jalan Ir Juanda, Bekasi Timur. Saat penyidik yang sedang menyamar menanyakan surat-surat kendaraan yang hendak dijual.
Pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat lengkap, tim langsung mengamankan tiga orang pelaku di lokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan kami menangkap satu pelaku lainnya di sebuah rumah kontrakan, di dalamnya juga kita temukan barang bukti kunci Letter T,” imbuh Eka.
Para pelaku menjual hasil curiannya melalui media sosial online. Harga sekitar Rp 2 juta. Komplotan pencuri ini mengaku sudah beraksi sebanyak 8 kali di kawasan Bekasi dan sekitarnya.
Aparat mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian Honda Beat warna merah B-3731-FPA dan Honda Beat warna hitam B-3159-KGU, satu buah kunci letter T, satu buah helm.
Keempatnya komplotan pencuri motor ini kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka terancam penjara selama 7 tahun setelah dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara (*)