BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA – Tersangka kasus pencurian sepeda motor bernama Jose Jose Andreas (22) dan Muhammad Iqbal (23) mengaku, sudah beraksi sebanyak delapan kali di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Nah, dari delapan kali aksinya, duet pencuri sepeda motor ini hanya mengincar satu jenis motor yakni, Honda Beat.
Hal ini diutarakan tersangka saat ditanya Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal di Mapolres Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Selasa, (29/9/2020).
“Sudah delapan kali, (beraksi) berdua saja, satu jenis Honda Beat (yang diincar),” kata tersangka saat ditanya Wakapolres Bekasi Kota AKBP Alfian.
Tersangka mengaku,sepeda motor Honda Beat jadi favorit aksi pencurian lantaran dianggap mudah.
Menurut mereka, sangat mudah dalam hal ini ialah, setiap kali beraksi tidak perlu memakan waktu lama untuk dapat merusak kunci kontak hanya menggunakan kunci leter T.
“Gampang, mudah (diambil), tiga menit empat menit (sudah bisa diambil sepeda motornya),” kata seorang tersangka.
Sepeda motor hasil curian biasanya dijual ke seorang penadah di daerah Karawang, Jawa Barat.
“Hasil jual biasanya Rp3 juta, buat makan, buat senang-senang juga, liburan ke puncak (Bogor),” ucap tersangka.
Namun, tersangka pencuri sepeda motor ini mengaku memiliki kelemahan jika sepeda motor dikunci stang ke arah kanan.
Menurut dia, jika posisi motor dalam kondisi tersebut akan lebih menyulitkan proses pengambilan.
“Kalau itu (kunci stang ke kanan) saya enggak bisa,” terangnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, kedua tersangka bernama Jose Andreas (22) dan Muhammad Iqbal (23) merupakan warga Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
“Keduanya berhasil kami tangkap di daerah Bulan-bulan dekat Stasiun Bekasi saat tengah melintas, pada Senin, (28/9/2020) kemarin,” kata Wijonarko, Selasa (29/9/2020).
Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan keduanya terakhir terjadi pada, Selasa, (8/9/2020) lalu di daerah Kranji, Bekasi Barat.
“Berawal dari laporan adanya pencurian sepeda motor milik korban bernana Iman Ari, di daerah Kranji, tim langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.
Anggota yang sudah mengantongi indentitas tersangka terus memburu, ketika di lokasi penangkapan keduanya langsung dihentikan dan dilakukan pengeledahan.
“Dari dua orang tersebut kita amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci letter T, kunci obeng, dan alat kejahatan lainnya,” papar Wijonarko.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui sudah beraksi sebanyak delapan kali.
Modus pencurian sepeda motor dilakukan siang hari, tersangka menyisir tempat-tempat parkir motor pinggir jalan maupun perumahan.
“Satu orang berperan sebagai pemetik (eksekutor), satu lagi sebagai joki dan pengawas saat rekannya beraksi,” tutur Wijonarko.
Kendaraan hasil curian lanjut Wijonarko, bisanya mereka jual kepada seorang penadah di daerah Karawang Jawa Barat.
Harga jual satu unit sepeda motor hasil curian berkisar di angka Rp2 juta.
“Dijualnya sekitar 2 jutaan, rata-rata dibawah harga normal karena tidak dilengkapi surat-surat,” terangnya.
Satu dari dua tersangka rupanya merupakan residivis kasus yang sama, keduanya kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
“Kedua tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (febri)