KIA di Kota Bekasi Diutamakan Hanya Untuk Anak Usia Sekolah

oleh -203 Dilihat
oleh
Kartu Identitas Anak (KIA)

BEKASI SELATAN, bekasipedia.com – KIA sejatinya diperuntukkan untuk anak usia 0-17 tahun yang fungsinya sendiri menyerupai KTP. Untuk Kota Bekasi sendiri menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat menegaskan bahwa pihaknya memprioritaskan pembuatan Kartu Identitas Anak ( KIA) di Kota Bekasi untuk anak berumur 6, 12, dan 15 tahun, atau anak yang hendak mendaftarkan diri ke sekolah pada tahun 2020.

Hal ini berdasarkan instruksi wali kota yang memprioritaskan percepatan pembuatan KIA untuk anak usia sekolah yang hendak mendaftar di tahun ajaran 2020. Kedepan, Pemkot Bekasi berencana menjadikan KIA sebagai syarat daftar sekolah.

Menurut data Disdukcapil Kota Bekasi, jumlah anak yang akan masuk sekolah pada tahun 2020 yang berumur 6, 12, dan 15 tahun berkisar 250.000 anak. Persediaan blanko untuk pembuatan KIA baru tersedia baru 140.000 keping. 130.000 di antaranya masih dicetak. Sementara itu, masih kata Taufik 110.000 blanko sisanya masih diusahakan pengadaan anggarannya untuk percetakan.

“Anak usia 0 sampai 5 tahun nanti dulu, karena uji coba KIA sebagai syarat daftar sekolah rencananya mulai diterapkan untuk tahun ajaran 2020, jadi kita kejar pasokan KIA untuk anak yang mau masuk sekolah,” Katanya.

Ketentuan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

Ini juga selaras dengan konvensi Hak-Hak Anak yang ditetapkan PBB pada tanggal 20 November 1989, bahwa setiap anak berhak mendapatkan identitas untuk warganegara apapun.