BEKASI SELATAN, bekasipedia.com – Bagi Anda yang ingin membuka usaha di Jakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, sejatinya harus dilengkapi dengan dokumen legal demi kelancaran usaha Anda.
Untuk memenuhi hal tersebut, Jack Rusto Konsultan, menerima pengurusan perizinan usaha baik bentuk PT, CV, UD, PD, Koperasi, maupun perorangan, serta dokumen-dokumen lainnya seperti berikut:
BENTUK USAHA PT, CV, PD, UD, Koperasi dan perorangan
-SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
-NIB (Nomor Induk Berusaha) sistem OSS
-Akte Pendirian Perusahaan PT/CV
-TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan
-SK Kehakiman
-SIUP MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol)
-SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
-TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
-UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
-Perizinan DAMKAR (untuk gedung baru)
-Pengurusan SKK (Sertifikat Keselamatan Kebakaran)
-Pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Gedung
-Pengurusan Passport
-Pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
-Pengurusan Izin Periklanan atau Reklame
-Pengurusan Daftar Hak Merek
-Pengurusan IUI (Izi Usaha Industri)
-Pembuatan Website
-Jasa Percetakan
-Produsen Video Branding
– dll
Bisa menghubungi Jack Rusto Konsultan Perizinan di Komplek Percetakan Sari Jaya, Blok B Lt2 No. 16-17, Jl. Kemakmuran, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp/WA: 081285833108. (*)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=sc3B5OuyYjU[/embedyt]