Kemendagri: Pastikan Tak Ada Pemekaran Maupun Penggabungan Daerah

oleh -1055 Dilihat
oleh

JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebut mayoritas warga Kota Bekasi sebanyak 80 persen menginginkan agar Bekasi bergabung ke Jakarta. Tak pelak isu tersebut ditanggapi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kapuspen Kemendagri Bachtiar pun bicara mengenai moratorium 314 daerah yang mengajukan otonomi daerah hingga pemekaran daerah. “Itu kan diskusi masyarakat dan pemerintah daerah, kita menghargai seluruh pandangan-pandangan, tetapi dari kita, pemerintah dalam hal ini untuk soal pemekaran daerah, penggabungan daerah sampai hari ini kita tidak ada kebijakan kita. Saat ini masih moratorium sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar Kapuspen Kemendagri Bachtiar saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).

Pemekaran daerah dimoratorium alias dihentikan sementara. Bachtiar mengaku tidak bisa merespons pernyataan Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Pepen.

“Sampai hari ini kebijakan pemerintah adalah moratorium. Jadi kita tidak bisa merespons terhadap wacana-wacana seperti itu. Sekarang ada 314 daerah yang ajukan daerah otonom baru, pemerintah dari 2013 hingga 2014 yang lalu, semuanya ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Moratorium intinya, kami nggak bisa merespon,” jelasnya.

Nantinya, kata Bachtiar, untuk mengesahkan daerah yang ingin melakukan pemekaran hingga penggabungan daerah akan disahkan melalui undang-undang. Undang-undang itu yang membentuk adalah Kemendagri dengan DPR. “Artinya tidak ada pemekaran, ya Kemendagri bersama DPR, karena pembentukan daerah kan juga undang-undang. Undang-undang yang diputuskan bersama pemerintah dan DPR. Nah kebijakan pmerintah hari ini ya moratorium,” ucapnya.

Sebelumnya, Pepen menyebut kotanya lebih cocok masuk ke Jakarta apabila Provinsi Bogor Raya terbentuk. Menurutnya, sebagian besar warga Kota Bekasi setuju jika bergabung dengan Jakarta.

“Kalau dijajak pendapat pasti 60, 70, 80 persenlah pasti, karena DKI kan punya support yang luar biasa. Tapi kemarin saya baca di medsos, ya karena DKI mau menguasai (TPST) Bantargebang. Apa yang dikuasai? Orang di sana dia, TPA juga milik dia kok bukan punya kita, kecuali nggak ada yang dikuasai apalagi dalam satu kesatuan antardaerah, satu kesatuan nasional kan NKRI,” ujar Rahmat Effendi di kantornya.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) ketika ditanya mengenai pernyataan Pepen. RK mengaku tidak menganggap pertanyaan itu dengan serius.

“Belum prioritas. Aspirasi itu dalam dunia demokrasi wajar. Tapi ikuti aturan yang harus dilalui,” ujar RK di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Berbeda dengan RK, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyerahkan persoalan itu ke pemerintah pusat. Menurut Anies, usulan Bekasi bergabung ke wilayahnya adalah kewenangan pemerintah pusat.

“Kalau keputusan pemerintah pusat ya Jakarta menjalankan. Kan keputusannya lewat UU, PP. Kalau itu UU maka kita berkewajiban menjalankan. Maka prosesnya bukan dengan DKI tapi pemerintah pusat,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Anies menilai baik Bekasi maupun DKI Jakarta adalah kesatuan Republik Indonesia. Apalagi, dia tak menampik bahwa selama ini wilayahnya dan Bekasi memang saling terintegrasi dalam kegiatan ekonomi. (*)