Kedapatan tak Pakai Masker, 813 Warga Dikenai Sanksi

oleh -366 Dilihat
oleh

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Satpol PP Kota Bekasi telah melakukan razia yustisi (dengan sanksi) dan razia non-yustisi selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM). Dari hasil razia itu, Satpol PP telah menindak 813 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Mereka dikenai sanksi teguran dan sanksi administrasi. “Total ada 813 (pelanggar), mayoritas dikenai sanksi sosial teguran, sisanya berikan sanksi administrasi,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat dikonfirmasi, Sabtu (23/1/2021).

Dari 813 warga, Satpol PP memberikan sanksi administrasi kepada 39 pelanggar. Ke-39 orang yang tidak memakai masker itu langsung menjalani sidang di lokasi razia.

Abi menambahkan, seharusnya razia dengan sidang di tempat dilaksanakan dua kali dalam minggu ini. Namun, karena hakim pengadilan banyak yang sakit, sidang di tempat hanya dilakukan satu kali.

Hal tersebut yang menyebabkan jumlah pelanggar operasi yustisi lebih sedikit dibandingkan dengan non-yustisi. “Hakim banyak yang sakit, makanya kami akan undur lagi,” kata Abi.

Abi memastikan, razia pemakaian masker akan terus dilakukan sampai masa akhir PPKM Kota Bekasi. Pemkot Bekasi sudah memberlakukan PPKM sejak 11 Januari 2021.

Peraturan ini diberlakukan sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan tersebut bernomor 443.1/34/SET.COVID-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

Dalam peraturan tersebut, Pemkot Bekasi mengatur beberapa kegiatan masyarakat, salah satunya aktivitas perkantoran. Pemerintah mengharuskan setiap perusahaan mempekerjakan maksimal 25 persen karyawan di kantor, sedangkan sisanya bekerja dari rumah.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan via daring. Aktivitas di setiap rumah makan juga dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. “Kegiatan restoran (makan/minum ditempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan pesan antar dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran,” bunyi peraturan tersebut.

Meskipun demikian, beberapa kegiatan lain ada yang diizinkan tetap berjalan normal. “Untuk sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian isi aturan tersebut. (rob/kcm)

“Buat Anda yang Ingin Bikin Acara dan Membutuhkan Sound System serta Band/Penyanyi, BEKASIPEDIA.com siap membantu Anda. Silahkan Hubungi WA: 0815-1086-8686”

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=UaKgc1ii1rs[/embedyt]