Kasatpol PP Kota Bekasi: Banyak Pengusaha yang Tidak Tahu Soal PPKM

oleh -903 Dilihat
oleh
Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah diterapkan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kasatpol PP Bekasi, Abi Hurairah menyebutkan masih banyak pengusaha yang tidak mengetahui penerapan PPKM di hari pertama. “Masih banyak para pengusaha yang tidak mengetahui tentang PPKM,” ujar Abi Hurairah saat dihubungi Rabu (13/12/2021).

Abi mengatakan, penerapan hari pertama masih bersifat imbauan. Sehingga pada hari pertama pelanggar hanya diberikan teguran tanpa sanksi. “Masih bersifat imbauan. Kami masih memberikan teguran tanpa sanksi,” kata Abi.

Abi menyebut masyarakat terus akan diberikan edukasi terkait penerapan PPMK. Nantinya, masyarakat yang tetap melanggar akan diberikan sanksi administratif.

“Kan merubah mindset masyarakat tidak semudah membalikan tangan, harus terus diedukasi kalau bandel ya terpaksa ambil sanksi administratif,” tuturnya.

Diketahui, PPKM mulai diberlakukan (11/1/2021) di sebagian wilayah Pulau Jawa dan Bali. PPKM diberlakukan di sejumlah kota/kabupaten di 7 provinsi.

“Inmendagri sudah ditindaklanjuti masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi dan kepala daerah mengatur 73 provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/1/2021).

Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi memberikan catatan pentingnya kedisiplinan warga. Operasi yustisi oleh unsur polisi, Satpol PP, dan TNI akan diberlakukan untuk memantau tingkat kepatuhan protokol kesehatan di lapangan.

“Yang menjadi catatan dari bapak presiden, tentu kedisiplinan ditegaskan dan kedisiplinan ini harus dengan operasi yustisi dari polisi, Satpol PP, maupun TNI,” ujar Airlangga. (pujesto)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Y27M5I6kRNU[/embedyt]