Pemerintah Kota Bekasi Razia Setiap Wilayah Untuk Perketat PPKM

oleh -332 Dilihat
oleh
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi meninjau lokasi titik PSBB sekaligus PCR test. (foto: humas pemkot bekasi)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi sudah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19. Oleh karena itu, pemerintah setempat juga telah menerjunkan anggotanya untuk melakukan razia bergilir di setiap wilayah kecamatan se-Kota Bekasi. Petugas dikerahkan untuk menertibkan kerumunan masyarakat, termasuk jam operasional sektor usaha.

Kepala Satuan Polisian Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, dalam pelaksanaan pengawasan PPKM, anggotanya sudah mulai melakukan pengawasan dengan menggelar razia secara bergilir setiap hari. ”Kita melakukan gerebek langsung di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan, pengawasan akan dilakukan secara bergilir,” katanya saat dikonfirmasi Rabu (13/1/2021).

Pemerintah Kota Bekasi menerjunkan sebanyak 202 personel untuk satu kecamatan, ditambah dari unsur TNI dan Polri. Selama melakukan pengawasan, pihaknya juga mengingatkan pemilik usaha terkait dengan jam operasional, sehingga tidak melanggar dengan alasan tidak menerima informasi. ”Bila ditemukan ada yang melanggar akan kami berikan sanksi tegas,” ungkapnya.

Abi juga meyakinkan bahwa Perda ATHB sudah mulai dilaksanakan pada hari pertama hingga seterusnya untuk pengawasan PPKM di wilayah Kota Bekasi. Sosialisasi sudah dilakukan, sehingga bisa segera dilaksanakan.

Untuk diketahui, kasus aktif COVID-19 tembus 17.269 kasus, disusul angka kesembuhan, kasus aktif, dan angka kematian yang juga terus melonjak. Dengan angka kasus kumulatif lebih dari 17.000, saat ini kasus aktif didapati sebanyak 857 kasus atau 4,96%. Angka kesembuhan 93% atau 16.096 kasus, dan angka kematian sebesar 1,83% atau 316 kasus.

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Kota Bekasi telah mengeluarkan ketentuan PPKM untuk dilaksanakan selama dua pekan ke depan.

Dalam surat edaran nomor 556/33/SET.COVID-19 mengatur ketentuan jam operasional dan protokol kesehatan tempat usaha, hiburan, hingga pasar.

Pembatasan di wilayah Kota Bekasi menyangkut kegiatan sosial keagamaan dibatasi 50% dari kapasitas tempat, Work From Home (WFH) 75%, hingga jam operasional. Bersamaan dengan pelaksanaan PPKM, ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2020 tentang ATHB mulai dilaksanakan setelah masa sosialisasi kepada masyarakat. (rus)

“Anda Mampu Mencari Iklan? Mari Bergabung di BEKASIPEDIA.com, Hubungi WA ke 0815-1086-8686”

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=wjlLQ4L18ZM[/embedyt]