TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Mengutip adanya klarifikasi Kapolsek Tarumajaya, AKP Agus Rohmat kepada wartawan online Fakta Hukum bahwa dirinya tidak pernah melarang wartawan untuk meliput proses penghitungan suara Pemilu di tingkat Kecamatan ditanggapi wartawan BEKASIPEDIA.com sebagai kebohongan.
Bantahan tersebut disampaikan BEKASIPEDIA.com kepada Media Online Fakta Hukum di Sekretariat Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Win Grand Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, (25/4/2019).
Dalam klarifikasinya dikatakan bahwa Agus Rohmat tidak berkompeten untuk melarang jurnalis meliput dan aparat Kepolisian hanya memantau jalannya pesta demokrasi hingga penghitungan suara agar berjalan aman, kondusif dan lancar.
Namun adanya insiden pelarangan yang disaksikan langsung oleh Ketua Panwascam bagaimana sikap Kapolsek mengusir dan memanggil anak buahnya untuk mengawal wartawan keluar pagar kemudian menginstruksikan personilnya agar wartawan menunggu di luar pagar. Tentunya peristiwa tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Kapolsek bahwa dirinya tidak berkompeten untuk melarang wartawan melaksanakan tugas jurnalis.
“Saya menyayangkan dan berkeberatan dengan klarifikasi yang di unggah media online Fakta Hukum dan berharap agar Kapolsek menarik ucapan klarifikasi tersebut karena tidak sesuai dengan faktanya, terlebih dari klarifikasi tersebut tidak ada perkataan maaf karena jelas-jelas telah melecehkan profesi wartawan dengan mengusir keluar dengan menyebut “wartawan di luar saja,” jelasnya.
Selanjutnya setelah insiden tersebut, Ketua PPK Tarumajaya Engkos Kosasih merasa terkejut dengan adanya berita pelarangan tersebut. Pasalnya dirinya tidak pernah membuat arahan atau instruksi untuk pelarangan wartawan yang hendak meliput. Itu diperkuat dengan screen shoot dari Ketua KPU Kabupaten yang menyatakan bahwa media boleh meliput selama itu buat kepentingannya.
“Saya tidak tahu ada instruksi seperti itu, saya tidak mengarahkan seperti itu terhadap media. PPK gak ada masalah. PPK tidak terkait dalam hal pelarangan, karena KPU saja membolehkan,” jelas Engkos kepada wartawan BEKASIPEDIA.com.
“Dengan adanya klarifikasi dari Ketua PPK bahwa tidak ada instruksi dari KPU lalu atas dasar apa Kapolsek menyatakan sudah ada instruksinya,” tanda wartawan BEKASIPEDIA.com.
Sementara dari sumber yang didapat bahwa Polri tidak pernah memberikan instruksi untuk melarang wartawan melaksanakan tugas jurnalisnya.
Tak pelak, peristiwa larangan meliput wartawan pada proses penghitungan suara Pemilu 2019 di tingkat Kecamatan itu diduga ada indikasi ‘permainan’ mengingat polemik politik yang sedang memanas dimana petugas KPU dituduh main curang dalam penghitungan suara Pemilu 2019, yang penghitungannya masih berjalan sampai saat ini.
Oleh karena itu, seorang perwira polisi harus bijak mengambil keputusan, apalagi dengan pers yang tugasnya juga dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*/tahar)