BEKASIPEDIA.com, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi menyepakati mengenai pinjam pakai tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Bekasi kepada Bawaslu Kota Bekasi untuk gedung kantor yang terletak di Jalan Bandeng Raya, Kel. Kayuringin Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Proses serah terima tersebut langsung diserahkan dan ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada Kepala Bawaslu Kota Bekasi, Chairunnisa Marzuki didampingi oleh Sekretaris Bawaslu, Riki Fitrian.
Dengan simbolis penyerahan kunci gedung untuk penggunaan kantor Bawaslu Kota Bekasi karena proses pemilihan umum baik untuk Kepala Daerah, Legislatif dan Presiden akan berlangsung pada tahun mendatang.
Tri Adhianto berharap dengan penyerahan pinjam pakai gedung tersebut agar memberikan semangat kinerja bagi para pengawas pemilihan umum.
Dalam amanatnya, Tri Adhianto mengatakan berterima kasih atas kerjasama yang telah ditandatangani dari pihak Bawaslu Kota Bekasi diharapkan mampu mendongkrak kinerja dan semangat sebagai ujung tombak pelayanan di wilayah khususnya dalam mensukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024. (rls/pede)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=BN6F_MzFiVI[/embedyt]