MEDAN SATRIA, BEKASIPEDIA.com – Pelaku penusukan ibu dan anak di Bekasi telah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi menangkap Rheinaldy (23), pria yang beratribut polisi menusuk seorang ibu dan anak di Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=iURZojr8tVQ[/embedyt]
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Hengki mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku pada Jumat (1/7/2022) kemarin.
“Pelaku berhasil kami tangkap sekira pukul 17.00 WIB di kawasan MM2100 saat menjemput pacarnya,” kata Hengki, Senin (4/7/2022) saat menggelar pers rilis dengan sejumlah wartawan.
Hengki menambahkan, pelaku bukan anggota Polri. Dia hanya menyamar menggunakan atribut polisi yang dibeli secara online alias polisi gadungan.
“Perlengkapan pakaian rompi yang bertulis polisi, sepatu PDL yang tersangka beli melalui online seolah petugas polisi,” jelas Hengki.
Peristiwa penusukan bermula saat tersangka datang ke rumah korban Siti Rohani (50) dan anaknya Melinda Eka Rustani (26) di Jalan Cipete Raya, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (30/6/2022).
Dia datang seorang diri, berniat mencari suami korban. Modusnya berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
Tanpa ragu, dia menceritakan suami korban terlibat kasus narkoba. Untuk itu, pihak keluarga diminta menebus dengan sejumlah uang.
“Datang mencari suami korban dengan alasan suami korban terlibat dalam peredaran gelap narkoba dengan dalih untuk berdamai,” jelasnya.
Siti Rohani tidak langsung percaya, putrinya Melinda kemudian keluar kamar dan terlibat dalam percakapan.
“Korban MER (Melinda) berteriak minta tolong, di situ pelaku panik dan melukai korban,” ujar Hengki.
Pelaku mengeluarkan golok dari dalam tas, mengayunkan sebanyak satu kali ke arah korban Melinda.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=NwJ-6KPRo-g[/embedyt]
Korban Melinda terkena luka sabetan golok sebanyak satu kali di bagian punggung, tetapi hal itu tidak membuatnya berhenti.
Melihat putrinya dianiaya, Siti Rohani berusaha melawan. Dia ditusuk sebanyak satu kali di bagian perut hingga terluka cukup parah.
Melinda lagi-lagi berlari ke arah pintu keluar sambil berteriak, pelaku kemudian menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding.
Suara teriakan Melinda didengar warga sekitar, pelaku kemudian keluar menggunakan sepeda motor melarikan diri.
“Pelaku keluar dari TKP sambil berteriak saya polisi agar tidak dikeryok warga, lalu kabur menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (bp)
“Event atau Acara Anda ingin diliput oleh YouTube Channel BEKASIPEDIA TV sehingga jejak digital audi visual terdokumentasi bisa hubungi WA ke 081510868686”