Gusur BUMDES dari Pengelolaan Tempat Wisata Jembatan Cinta, Pokdarwis Ambil Alih Tiketing

oleh -1607 Dilihat
oleh
Pengunjung objek wisata Jembatan Cinta membludak saat akhir pekan. (foto: tahar)

TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA – Dinilai gagal dan illegal, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Segarajaya tergusur dari pengelolaan tempat wisata Jembatan Cinta- Paljaya Tarumajaya, hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan managemen tiketing yang saat ini di ambil alih oleh Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS), Minggu (27/9/2020) kemarin.

Lengsernya Bumdes dari pengelolaan Kawasan Wisata Jembatan Cinta dikuatkan dengan terbitnya tiket tanda masuk hasil kolaborasi antara Pokdarwis, Karang Taruna dan Paguyuban Pemuda Pal Jaya Mandiri (PPJM) tanpa menyertakan Bumdes dalam struktur kepengelolaannya

Seperti dikutip dari pernyataan Ketua BPD, Ari Janrisen Lahagina kepada BEKASIPEDIA belum lama ini, bahwa terbitnya Perdes Bumdes yang telah ditanda tangani kepala desa adalah cacat hukum, ucapan kata cacat hukum juga terlontar saat rapat antar kelompok yang digagas Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Encep Suprihatin Jaya di Gedung Dispar Kabupaten Bekasi pada Juli 2020 lalu.

Sementara Kelompok Masyarakat Pengawas HIU (Pokmaswas) PPI-PalJaya yang diketuai Agus Arief Setiawan terlebih dahulu keluar dalam struktur pengelolaan Kawasan Wisata Jembatan Cinta melalui surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Kepala Desa Segara Jaya dan kemudian tak tanggung tanggung surat tersebut ditembuskan ke Dirjen PRL KKP RI, Kadin Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kadin Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bekasi, Kadis Pariwisata hingga ke Camat, Kapolsek dan Danramil 02/ Tarumajaya.

Pokmaswas menilai Bumdes gagal dalam hal managemen karena tidak adanya kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan dana tiket dan tidak adanya Program Bumdes selama 2 tahun dalam pengelolaannya di Pusat Restorasi Pembelajaran Mangrove (PRPM) yang lebih dikenal dengan nama Jembatan Cinta

Terkait hengkangnya Bumdes dalam pengelolaan di Kawasan Wisata Jembatan Cinta, Kasi SDM Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Waryanto sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi.

“Secara administratif yang punya kewenangan tersebut adalah desa yang dikepalai oleh kepala desa, desa kan punya badan usaha yang di sebut BUMDES, itu yang seharusnya dipakai sebagai managemen desa dalam mengelola,” terangnya.

“Cuma ya itu tadi, harus ada petugas tiket khusus yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun, dan selanjutnya Bumdes yang mengatur masalah uang pendapatan berdasarkan karcis yang dikeluarkan setelah itu dibagi prosentase nya sementara POKDARWIS bertugas menjaga kebersihan, keindahan dan menumbuhkan kesadaran antar kelompok untuk bersama -sama bertanggung jawab dalam membangun tempat wisata Jembatan Cinta,”jelasnya lewat sambungan telepon selular kepada BEKASIPEDIA.

Selanjutnya Waryanto berharap agar semua pihak dapat meredam timbulnya gesekan antar kelompok yang saling mengunggulkan kewenangan dalam pengelolaan kawasan wisata Jembatan Cinta sehingga dapat melaksanakan poksinya masing-masing secara profesional.

Sayangnya saat hendak dikonfirmasi oleh BEKASIPEDIA, Ketua Pokdarwis Sobri Bahari Sastra tidak dapat meberikan tanggapannya terkait managemen pengelolaan meski sudah dikonfirmasi sebelumnya. (tahar)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=wv_TGCq5v-I[/embedyt]