Gaya Jagoan Menenteng Celurit dan Parang, Tiga Pelajar SMP Diamankan Polisi di Bekasi Utara

oleh -215 Dilihat
oleh

BEKASI UTARA, BEKASIPEDIA.com – Polisi amankan tiga remaja yang masih duduk di bangku SMP di Kampung Kaliabang Nangka, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (17/5/2019) pukul 00.00 WIB.

Ketiga remaja tersebut diamankan karena membawa senjata tajam.

Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Utara Komisaris Dedi Nurhadi mengatakan, para remaja yang ditangkap berinisial AH (16), AN (16) dan FA (15).

Mereka diamankan karena terbukti membawa dan memiliki dua bilah celurit dan sebilah parang.

“Pengakuan mereka, senjata tajam tersebut akan digunakan untuk tawuran antar geng remaja lainnya,” kata Dedi pada Jumat (17/5/2019).

Dedi mengatakan, penangkapan mereka itu dilakukan berdasarkan informasi warga sekitar yang resah dengan adanya sekelompok remaja bersepeda yang berkumpul tanpa tujuan jelas.

Anggota Resmob Polsek Bekasi Utara yang kebetulan tengah patroli kemudian bergegas ke Kampung Kaliabang berdasarkan informasi warga.

“Awalnya kami mengamankan 13 remaja termasuk tiga pelaku ini. Namun saat diperiksa secara mendalam, tiga pelaku inilah yang terbukti memiliki sajam sedangkan 10 orang lagi kita pulangkan,” katanya.

Kepala Unit Reskim Polsek Bekasi Utara Iptu Baharudin mengatakan tersangka AH dan FA masing membawa sebilah celurit, sedangkan pelaku AN membawa sebilah parang.

“Tiga pelaku langsung kita amankan, sedangkan 10 remaja lainnya kita pulangkan namun orangtuanya kita panggil sekaligus kita bina agar menjaga anak-anaknya,” kata Baharudin.

Baharudin mengatakan, perbuatan para pelaku tidak hanya merugikan orang lain, tapi juga diri pelaku sendiri maupun keluarganya.

Terutama bila aksi tawuran itu berdampak pada kematian bagi pelaku maupun orang lain.

“Perbuatan mereka tidak dibenarkan, apalagi mereka ini merupakan pelajar kelas 3 SMP, situasi di mana mereka seharusnya belajar, bukan tawuran,” ungkapnya.

Sementara itu Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, di bulan Ramadan ini pihaknya memang meningkatkan pengawasan, terutama saat tengah malam hingga subuh hari.

Kata dia, pada rentang waktu itu merupakan saat yang rawan terjadinya aksi tawuran.

“Setiap polsek diwajibkan menggelar operasi maupun patroli. Pengamanan ditingkatkan dari tengah malam hingga subuh hari, demi kenyamanan masyarakat,” kata Erna.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa dokumen kepemilikan resmi yang bisa diancam penjara di atas lima tahun. (*)