Eksepsi Ditolak, Sidang Agus Sopyan Berlanjut Pemeriksaan Saksi-Saksi

oleh -152 Dilihat
oleh
Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(foto: tahar)

CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan Penasehat Hukum, Ahmad Zen Das ‘Associates’ Jakarta atas terdakwa Herman Sujito, H. Agus Sopyan, H. Barip, HM Dagul, Hj. Melly Siti Fatimah, Agus Acep dan Jaba Suyatna ditolak oleh Majelis Hakim dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (5/5/2020).

Dalam sidang lanjutan sebelumnya, hal yang sama dilakukan Jaksa Penuntut Umum yang menolak eksepsi tersebut dan meminta Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan proses persidangan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi pada pokok perkara dugaan pemalsuan Akte Jual Beli dan Kuasa Waris pada kasus jual beli tanah antara H. M. Dagul dengan Hj Melly Siti Fatimah

terkait putusan tersebut, Ahmad Zen Das ‘Associates’ Jakarta melalui penasehat hukumnya Masri Harahap SH mengaku kecewa dan prihatin.

“Yang pasti, kita kecewa dan prihatin dengan putusan sela ini, karena lahirnya putusan kontradiktif ini justru telah menciderai wibawa institusi peradilan, apalagi putusan Pengadilan Negeri Bekasi sama sekali tidak dijadikan pertimbangan hukum, jadi sulit kita mengharapkan keadilan dan kepastian hukum jika seperti ini,” ujarnya saat dikonfirmasi BEKASIPEDIA.com, Rabu (6/5/2020).

“Tapi, meski demikian, kami tetap menghormati putusan sela yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim, selanjutkan Jaksa berkewajiban membuktikan dakwaannya, dan kami akan membuktikan bahwa klient kami tidak bersalah,” katanya menambahkan.

Masih kata dia, menurutnya JPU tidak mencerminkan sikap menghormati terhadap putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1242 dan 1243/Pid.B/2018/PN-Bks pada tanggal 19 Nopember 2018 yang telah memutuskan perkara dihentikan dan batal surat dakwaan penuntut umum

. “Ditambah adanya putusan Mahkamah Agung R.I. No. 250 K/TUN/2015 tanggal 18 Juni 2015, yang memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk menerbitkan permohonan SHM atas nama Hj. Melly Siti Fatimah karena ditemukan fakta bahwa Letak SHM No. 163 milik Pelapor (Lilis Suryani) tidak sama atau berbeda dengan bidang tanah yang diperjual belikan oleh Hj. Melly Siti Fatimah dengan H. M. Dagul Bin Rasim sebagaimana dalam AJB No. 1368/2011,” ungkapnya.

Senada, H. Agus Sopyan kepada BEKASIPEDIA.com, mengaku tidak mempermasalahkan apapun putusan hakim, menurutnya kebenaran itu adalah rahasia Allah yang maha mengetahui.
“Saya enjoy-enjoy aja, gak ada itu perasaan was-was, karena saya yakin saya tidak bersalah, tak ada surat yang saya buat, urusan Kuasa Waris itukan yang buat antara penjual dan pembeli sementara AJB itukan ranahnya Camat. Tapi saya juga yakin Camat (mantan Camat Tarumajaya Herman Sujito) itu orang baik-baik dan religius,” jelas Agus Sopyan menyikapi putusan sela tersebut.

“Saya serahkan semuanya pada yang di atas, sejak awal saya didemo oleh warga untuk mencalonkan kembali menjadi Kepala Desa dua periode saya sudah siap dihina dan dibuly, saya tidak takut, yang saya takuti adalah bila kepemimpinan saya dipinta pertanggungjawabannya oleh Allah. Ini ranahnya jelas, unsur pembunuhan karakter sebagai calon Kades. Tapi, Alhamdulillah masyarakat di sini juga paham apalagi yang selalu disebut-sebut mafia tanah itu saya, Agus Sopyan kan, terdakwa lainnya ada yang lebih tinggi dari saya, jadi paham kan?” katanya tersenyum.

“Sekarang saya fokus kepada warga, terlebih masa-masa sulit akibat mewabahnya pandemi Covid-19,” pungkasnya meninggalkan ruang pengadilan.

Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan H. Muhidin yang setia mendampingi H. Agus Sopyan dalam setiap persidangan.  “Pak Haji sepertinya tidak berpengaruh terhadap kasus dan pemberitaan miring tersebut, dia selalu sibuk mikirin warga, bayangkan saja , saat banjir, beliau membantu sembako, saat musibah corona membagi-bagikan masker gratis, terus memberi bantuan beras kepada warga di tengah sulitnya ekonomi dampak pandemi Covid-19, kemudian mebagi- bagikan takjil dengan keliling kampung di saat Ramadhon,” jelas Muhidin menyikapi jiwa sosial Agus Sopyan. (tahar)