BEKASIPEDIA.com, BEKASI SELATAN – Ahli waris Tompel Bin Saimin geram lantaran tanahnya seluas 4.200 meter persegi yang terletak di Kampung Kandang Gereng RT 01/RWv06, Desa Jaya Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi diserobot dan dijual kepada Perseroan Terbatas (PT) Lippo Cikarang oleh Maat Bin Ano, Sarta Bin Ano, Selasa (7/2/2023) lalu.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=jgleE2L3_ec[/embedyt]
Dalam jumpa pers baru-baru ini bersama kuasa hukum ahli waris, Jonatal Simajuntak, SH menyampaikan bahwa dirinya merasa kecewa lantaran klien nya merasa dibohongi pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, atas terbitnya sertifikat atas nama Maat Bin Ano.
“Awalnya klien kami Onan Bin Tompel mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Namun pihak kantor pertanahan menyatakan kepada dia (ahli waris-red) ada yang keberatan dan permohonannya ditangguhkan, kemudian yang keberatan tersebut mengajukan permohonan sertifkat ke kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan klien kami pun keberatan hanya saja permohonan mereka akhirnya diterbitkan sertifikat. Sementara Kantor pertanahan jelas-jelas menyatakan di dalam suratnya atas permohonan kedua belah pihak ditanguhkan, namun pada faktanya Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat atas lahan atas nama Maat Bin Ano dan Sarta Bin Ano,” katanya saat konfrensi pers di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya.
Terlebih, dia menjelaskan, diduga ada pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu salinan girik C.15 persil 684 atas nama Ano Bin Kari yang dijadikan alas hak atas terbitnya sertifikat atas nama Maat Bin ano dan Sarta Bin Ano.
“Menurut buku C Desa Jaya Mukti, bahwa tanah girik C.15 Persil 684 atas nama Ano Bin Kari hanya memiliki luas 3050 meter persegi. Tetapi girik C.15 persil 684 atas nama Ano Bin Kari yang diduga palsu dimana luas tanahnya menjadi 6770 meter persegi yang telah mengambil tanah kami ahli waris Tompel Bin Saimin,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jonatal Simajuntak mengatakan atas peristiwa hukum ini, sekitar bulan Januari 2022 ahli waris sempat mendapat tindakan kekerasan yang dilakukan pihak keamanan Perseroan Terbatas (PT) Lippo Cikarang, namun saat ini oknum tersebut sudah dilaporkan dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Cikarang Pusat. Hanya saja kami sangat menyanyangkan pelaku belum berhasil ditangkap oleh pihak Polsek Cikarang Pusat.
“Soal dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum pihak keamanan sampai saat ini Polsek Cikarang Pusat tidak memberikan kejelasan apapun, terlebih belum dilakukan persidangan di pengadilan,” ucapnya.
Salah satu ahli waris dari Tompel Bin Saimin, Onan Bin Tompel, menjelaskan bahwa dirinya bersama ahli waris yang lain merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan Maat Bin Sarta, Sarta Bin Ano dan Mantan Kepala Desa Jayamukti, Martin Harjawinata.
“Saya merasa di zolimi diatas tanah kami sendiri yang telah diwariskan kepada kami sejak 1998. Sebenarnya itu tanah adalah warisan dari almarhum bapak saya, dan tidak pernah dijual kepada pihak manapun. Saya mengetahui bahwa tanah tersebut dijual semenjak 2022 ke pihak PT Lippo,” tukasnya. (pede)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=hxC5V1Me71w[/embedyt]