BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – DPRD Kota Bekasi tengah memperjuangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bantuan hukum bagi warga kurang mampu atau miskin agar menjadi Peraturan Daerah.
Hal itu dilakukan agar masyarakat miskin mendapatkan pendampingan ketika tersandung kasus hukum pidana.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengatakan Raperda itu merupakan Raperda inisiatif DPRD Kota Bekasi.
Sehingga menjadi prioritas dan akan terus diperjuangkan hingga menjadi sebuah Perda.
“Kita sudah susun drafnya, rencanya akhir bulan November 2019 ini akan dibahas DPRD dengan Pemkot Bekasi soal Raperda itu,” ujar Nico seperti dilansir Senin (28/10/2019).
Nico menuturkan dalam Raperda ini sudah rinci dijelaskan mulai dari ketentuan umum, hak dan kewajiban, mekanisme, hingga alasan mengapa DPRD Kota Bekasi mengajukan reperda inisiatif tentang bantuan hukum bagi orang miskin.
Alasan utama DPRD merancang Raperda inisiatif itu dikarenakan melihat banyaknya warga miskin yang terjerat kasus pidana maupun perdata tak bisa berbuat banyak dan kebingungan ketika harus mencari pengacara pendampingnya.
“Selama ini masyarakat tidak mampu kan pasrah karena sidang kan harus didampingi pengacara, mereka kebingungan mau cari pengacara tapi enggak punya uang,” jelas dia.
Sebenarnya Pengadilan Negeri telah menyiapkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Akan tetapi jumlah pengacara yang ada tak dapat meng-cover semua warga miskin yang sedang berperkara.
“Warga miskin di Kota Bekasi yang mengalami kondisi itu cukup banyak, tapi pengacara yang ada di Posgakum dan LBH engga bisa mencukupi. Jadinya banyak perkara yang dialami warga miskin terkantung-kantung cukup lama,” kata dia.
Maka dari itu, hadirnya Perda tentang bantuan hukum bagi warga miskin dapat membantu pihak Pengadilan Negeri ketika melakukan sidang.
Tak dapat dipungkiri, Pengadilan Negeri maupun Kejakasaan Negeri kewalahan ketika harus menjalani sidang perkara yang menimpa warga miskin tetapi tak ada pengacara yang mendampingi. “Perda ini selain membantu warga miskin juga membantu Pengadilan dan Kejaksaan,” ucap dia.
Nico menambahkan bahwa yang terpenting Perda kni juga sebagai upaya pemerintah dalam wujudkan hak konstitusional bagi warga negara dengan berikan jaminan perlindungan hak asasi manusia salah satunya kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
“Itu jadi latarbelakang kami (DPRD Kota Bekasi) ajukan Perda inisiatif. Kami yakin saat pembahasan Pemkot (Walikota) akan mendukungnya menyambut positif,” paparnya.
Sementara Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan belum mengetahui secara rinci terkait Raperda tentang bantuan hukum bagi warga miskin yang akan diajukan itu. Akan tetapi, dirinya akan mendukung jika itu suatu hal yang positif.
“Itu ajuan Perda knisiatif DPRD ya? Ya enggak apa-apa kami dukung. Tapi perda harus memenuhi syarat filosofis, dan sosiologis,” ujar Wali Kota Bekasi. (*)