BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Aliran Kali Cileungsi yang melintasi sejumlah wilayah menuju Kota Bekasi menjadi sorotan setelah warga melaporkan perubahan kondisi air yang menghitam dan berbau menyengat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bergerak cepat melakukan penelusuran lapangan guna memastikan penyebab dan tingkat pencemaran yang terjadi.
Melalui Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Pasukan Katak, serta UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi, serangkaian pemantauan dan pengambilan sampel air dilakukan di sejumlah titik.
Pemeriksaan pertama dilaksanakan di Kali Cileungsi pada 20 Juli 2026, disusul pengambilan sampel di Kali Bekasi pada 22 Juli 2026.
Penelusuran kembali dilakukan pada 27 dan 30 Juli 2026 untuk memetakan sebaran dugaan pencemaran di sepanjang aliran sungai yang memasuki wilayah Kota Bekasi.
Dari hasil pemantauan, tim menemukan kondisi air di sekitar Cluster Richmond, Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tampak berwarna hitam pekat disertai aroma menyengat.
Temuan tersebut menjadi indikasi kuat adanya penurunan kualitas air yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengungkapkan hasil pengujian laboratorium memperlihatkan sejumlah parameter kualitas air telah melampaui baku mutu lingkungan.
Beberapa di antaranya adalah Total Suspended Solids (TSS), Biochemical Oxygen Demand (BOD), Dissolved Oxygen (DO), Nikel Terlarut, Seng Terlarut, Tembaga Terlarut, serta Fecal Coliform.
Hasil tersebut menunjukkan adanya pencemaran yang berpotensi memengaruhi kualitas ekosistem sungai.
Pemantauan lanjutan juga memperlihatkan aliran air yang terindikasi tercemar terus bergerak hingga memasuki kawasan Pangkalan 6 di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, sebelum mengalir menuju Delta Pekayon di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Fakta ini mengindikasikan bahwa pencemaran tidak hanya berdampak pada satu wilayah, tetapi telah melintasi batas administrasi sehingga membutuhkan penanganan secara terpadu.
Sebagai langkah lanjutan, DLH Kota Bekasi telah mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, titik awal yang diduga menjadi sumber pencemaran berada di wilayah administratif Kabupaten Bogor.
Karena itu, DLH Kota Bekasi berharap pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dapat segera melakukan langkah penanganan agar dampak pencemaran tidak semakin meluas hingga ke wilayah hilir.
DLH Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memantau kualitas air secara berkala, memperkuat sinergi dengan berbagai instansi, serta menyampaikan perkembangan penanganan kepada masyarakat secara terbuka.
Upaya tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat yang bergantung pada kualitas air sungai. (rls/pede)






