Ditetapkan UMK Kota Bekasi 2020 Rp 4.589.708

oleh -1489 Dilihat
oleh
Ratusan orang dari beragam serikat buruh mengawal rapat lanjutan pembahasan final upah minimum kota (UMK) Bekasi 2020 yang diselenggarakan di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Bekasi Selatan, Kamis (14/11/2019). (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bekasi akhirnya menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi tahun 2020 pada rapat di Disnaker Kota Bekasi, Kamis (14/11/2019).

Berdasarkan putusan rapat melalui sistem pemungutan suara (voting), nilai UMK Kota Bekasi 2020 adalah Rp4.589.708.

“Nilai UMK Kota Bekasi tahun 2020 naik sebesar 8,51 persen,” ujar anggota DPK dari serikat buruh Kota Bekasi.

Katanya, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sempat menolak putusan itu dan juga tidak ingin menggunakan sistem pemungutan suara.

“Dari pihak Apindo tetap ada di dalam sebagai peserta rapat, tapi dia tetap tidak sependapat. Kita juga tidak tahu arahnya mereka kemana, apa itu arahnya ke UMP atau masih tetap UMK yang lama,” pungkasnya. (*)