Naik 4,21 Persen, UMK Kota Bekasi 2021 Disepakati Rp4,7 Juta

oleh -660 Dilihat
oleh
Ratusan orang dari beragam serikat buruh mengawal rapat lanjutan pembahasan final upah minimum kota (UMK) Bekasi 2020 yang diselenggarakan di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Bekasi Selatan, Kamis (14/11/2019). (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2021 disepakati naik menjadi Rp4.782.935,64. Angka itu menunjukkan kenaikan 4,21 persen atau Rp193.226,74 dari jumlah UMK Kota Bekasi tahun sebelumnya yakni Rp4.589.708,90.

Kesepakatan kenaikan UMK tersebut ditandatangani unsur serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) dan unsur Pemerintah yang masuk dalam Dewan Pengupahan Kota Bekasi dalam rapat yang dilaksanakan pada Selasa, 17 November 2020 lalu.

“Proses rampung kan teman-teman serikat kan (mengusulkan persentase kenaikan) yang satu ini, yang satu tinggi. Namun kita dari unsur pemerintah tetap ada perhitungan ya sudah sepakat itu tetapi tetap juga tidak mau akhirnya kita voting,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, di Bekasi, seperti dilansir Jumat (20/11/2020).

Unsur pengusaha yang masuk dalam Dewan Pengupahan Kota Bekasi tidak ikut memilih dalam kesepakatan tersebut. Hal itu diketahui berdasarkan berita acara kesepakatan voting nilai UMK Kota Bekasi 2021.

Ika menjelaskan kesepakatan kenaikan UMK 2021 dilakukan berdasarkan voting untuk usulan dari unsur serikat pekerja dengan kenaikan sebesar 5,03 persen dan usulan dari unsur Pemerintah sebesar 4,21 persen. Hasilnya 13 suara untuk pilihan dari unsur Pemerintah dan 6 suara untuk pilihan dari unsur serikat pekerja.

Menurutnya angka 4,21 persen itu muncul sebagai solusi dari pengajuan sebelumnya yang relatif tinggi. “Pokonya (kenaikan UMK 2021) nggak sampai Rp 200 ribu, sekitar 190.000. Kan kemarin kan 4,5 juta berapa, jadinya sekitar Rp 4,7 juta,” jelasnya.

Selanjutnya hasil kesepakatan tersebut akan disampaikan ke wali kota Bekasi untuk dijadikan rekomendasi yang dikirim ke gubernur Jawa Barat. (rus)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=QQWZmcUZYUk[/embedyt]