Diselipkan di Pohon Pisang, Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras di Bekasi Utara

oleh -
oleh
Barang bukti obat keras sebanyak 148 butir pil obat keras daftar G jenis Hexymer yang diungkap di wilayah Kampung Teluk Buyung, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/9/2026). (ist)

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Pohon pisang di samping sebuah rumah di Kampung Teluk Buyung, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, ternyata menjadi tempat penyimpanan obat keras yang diduga hendak diedarkan.

Lokasi tersebut dibongkar polisi setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.

Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara kemudian melakukan penggeledahan pada Rabu (16/9/2026). Dari hasil pemeriksaan di sekitar rumah seorang pria berinisial HS (36), petugas menemukan obat keras daftar G yang disembunyikan di sela-sela pohon pisang.

Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengatakan, cara tersebut diduga dilakukan tersangka untuk mengelabui petugas agar barang bukti tidak ditemukan.

“Saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi, kami menemukan barang bukti obat keras yang disembunyikan tersangka di selipan pohon pisang samping rumahnya untuk mengelabui petugas,” kata Tono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/9/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu kantong plastik hitam yang berisi 37 bungkus plastik bening. Di dalamnya terdapat total 148 butir pil kuning jenis Hexymer.

Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp80.000 yang diduga berasal dari transaksi.

Mengaku Mendapat Pasokan Secara COD

Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku memperoleh pasokan obat keras tersebut dari seorang pria berinisial K.

Menurut keterangan tersangka yang disampaikan polisi, obat tersebut dibeli dengan harga Rp300.000 melalui sistem cash on delivery (COD) di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Polisi kini masih memburu K yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Rencananya tersangka menjual kembali obat-obatan tersebut seharga Rp10.000 per bungkus plastik bening yang masing-masing berisi empat butir pil,” ujar Tono.

Dari pengungkapan tersebut, polisi selanjutnya membawa HS bersama seluruh barang bukti ke Mapolsek Bekasi Utara.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pemasok maupun peredaran obat keras lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, HS dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi pun masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal pasokan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tersebut. (pri/ist)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.