BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA – Peraturan jam malam di Kota Bekasi, Jawa Barat resmi berlaku. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah meneken surat edaran tentang pembatasan aktivitas sejumlah tempat usaha di malam hari.
“Tidak dilarang, hanya pengurangan waktunya saja,” kata Rahmat Effendi saat dilansir Sabtu (19/9/2020).
Aturan itu tertuang dalam surat edaran nomor 556/1211-Set.Covid19 tentang standar protokol kesehatan dan keamanan dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona di tempat usaha kepariwisataan dan hiburan yang diterbitkan pada Rabu kemarin.
Dalam surat edaran itu, jam operasional kelab malam, cafe, bar, karaoke, musik hidup, pub dibatasi maksimal jam 23.00 WIB. Sementara tempat billiard hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WIB. Sedangkan panti pijat dan arena bermain anak dan gelanggang olahraga maksimal buka sampai pukul 21.00 WIB.
“Untuk rumah makan boleh makan di tempat hanya sampai jam 21.00 WIB, selebihnya dibawa pulang,” katanya.
Orang nomor satu di Kota Bekasi ini mengatakan, ada sanksi tegas bagi yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka menanggulangi penyebaran virus corona di Kota Bekasi.
“Satpol PP kita banyak, tinggal nyiapin aja untuk melakukan pengawasan,” kata Rahmat Effendi menegaskan. (dra)