BEKASI UTARA, BEKASIPEDIA.com – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mencatat 54 warga pernah dimakamkan dengan protokoler Covid-19 pada Minggu (18/7/2021) lalu.
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Jumhana Luthfi mengatakan angka tersebut berasal dari jenazah positif Covid -19 maupun probable Covid -19.
“Jenazah positif Covid-19 sebanyak 8 dan jenazah penyakit menular, penyakit khusus, suspek Covid-19, probable Covid-19 sebanyak 46,” ujar Lutfhi seperti ditukil dari Kompas.com, Selasa (21/7/2021).
Luthfi berujar, data tersebut berdasarkan surat kematian yang disampaikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Chasbulah Abdulmadjid dan RS swasta di Kota Bekasi. “RSUD Dr. Chasbullah Abdulmadjid, Tipe D dan UPTD Puskesmas sebanyak 28 dan Rumah Sakit swasta sebanyak 26,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejak Maret 2020, Disperkintam Kota Bekasi catat 3.760 warga dimakamkan dengan protokoler Covid – 19.
Data tersebut merupakan perhitungan warga yang dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi sejak Maret 2020 hingga 17 Juli 2021.
“Pemakaman jenazah covid-19 sebanyak 1.375 jenazah dan Pemakaman jenazah karena penyakit menular, penyakit khusus, suspect covid-19 dan probable covid-19 sebanyak 2.385 jenazah,” ungkapnya. (jek)