BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melarang kerumunan massa di malam tahun baru. Hal ini guna menekan penyebaran penyakit Covid-19 di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, menjelaskan, pihaknya tidak segan untuk menjaring dan membina para warga yang kedapatan bergerombol lebih dari lima orang saat malam pergantian tahun 2020. “Kita tangkapinlah, kita bina kita lakukan pembinaan. Maskimal berkerumun lima orang. Lebih dari itu enggak boleh,” kata Abi saat dikonfirmasi pada Rabu (23/12/2020).
Ia menjelaskan, sebanyak 28 personel akan disiagakan di setiap kecamatan untuk melakukan patroli. Mereka akan mengawasi warga secara bergantian. “Dimungkinkan satu shift dalan sehari itu ada lima orang. Kemudian yang kedua di Mako kita akan mobile, memantau, yang lebih utama sekarang kan tidak kerumunan,” jelasnya.
Adapun, selain akan merazia kerumunan, Abi juga akan mengawasi adanya petasan yang dijual secara bebas juga tempat hiburan malam. Kendati begitu, dia tidak melarang apabila ada pedagang yang menjual terompet untuk malam tahun baru. “Terompet boleh saja namanya juga usaha, kalau ada kerumunan ya kita usir nantinya,” terangnya. (rif)
“Anda ingin Bergabung dengan BekasiPedia.com, Silahkan Hubungi WA ke 081510868686 dengan Bang Pede”