BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Larangan Untuk Sementara Waktu Para Pelaku Usaha/Pedagang Berjualan Di Area Car Free Day (CFD).
Hal tersebut merujuk pada Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 660.1/828/Dinas LH Tentang Larangan Untuk Sementara Waktu Para Pelaku Usaha/Pedagang Berjualan Di Area Car Free Day (CFD) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di Kota Bekasi.
Adapun 15 titik larangan berjualan pada sekitar Car Free Day (CFD) adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) diantaranya :
1. Lampu merah BCP.
2. Pintu masuk kuliner center point.
3. Simpang Kayuringin.
4. Jalan Rawa Tembaga 1.
5. Jalan Rawa Tembaga 2.
6. Jalan Rawa Tembaga 3.
7. Kolong fly over.
8. Bundaran Sumarecon.
9. Pintu Stadion PCB.
10. Rumah Sakit Mitra Barat.
11. Simpang Kayuringin/Elgangga.
12. Jalan KH Noer Ali.
13. Jalan Guntur/Cevest.
14. Taman Hutan Kota.
15. Jalan Tangkuban Perahu/SMAN 2.
Instruksi Wali Kota berlaku dalam dua Minggu kedepan dan Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan evaluasi setelah dilaksanakan 2 (dua) Minggu berjalan.
Seperti diketahui Pemkot Bekasi sudah kembali membuka CFD perdana usai sempat dihentikan menyusul penerapan PSBB dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di Kota Bekasi, kegiatan dimulai pada Minggu (5/7/2020). (bangpede)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=65F-jM3j7fA[/embedyt]