Beroperasi Dua Tahun, Polsek Tambun Grebek Klinik Praktik Aborsi

oleh -1418 Dilihat
oleh
Polsek Tambun membongkar praktik aborsi di Tambun, Kabupaten Bekasi. Klinik itu bernama Aditama Medika II berlokasi di Jalan Pendidikan, Kampung Siluman, RT 03 RW 19, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ist)

Ditanya lebih dalam, pelaku aborsi hanya bisa tertunduk malu dengan wajah memerah.

Sementara Alfian pemilik klinik tersebut, mengaku baru pertama kali melakukan tindak aborsi. Ia tak tahu kliniknya dijadikan oleh anak buah sebagai tempat praktir aborsi.

“Baru kali ini, saya enggak tahu apa-apa. Klinik biasa dipakai untuk klinik umum pemeriksaan kesehatan umum,” katanya.

Adapun izin klinik, kata Alfian, baru akan diperpanjang. “Sudah habis, lagi pengajuan untuk diperpanjang,” singkatnya.

Sementara itu Kapolsek Tambun Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan, pembongkaran tempat praktik aborsi itu atas informasi dari masyarakat. Klinik itu dicurigai menjadi tempat praktik aborsi.

Terdapat empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus praktik aborsi tersebut.

Empat tersangka itu, bernama Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi. “Saat pengungkapkan si ibu atau pelaku aborsi masih di lokasi sedang tahap pemulihan. Di lokasi juga ditemukan janin bekas aborsi,” kata Sujatmiko.

Sujatmiko mengatakan, berdasarkan pengakuan pemilik klinik, praktik aborsi baru dilakukan pertama kali. Namun demikian pihaknya masih mendalami lebih lanjut.

“Kami masih dalami, praktik aborsi yang telah dilakukan tersangka ini. Termasuk izin klinik ini kami sedang dalami ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi,” katanya.

Sedangkan untuk usia janin yang diaborsi sekitar enam minggu. “Pelaku melakukan aborsi janinnya karena malu hasil hubungan gelap atau terlarang,” kata Sujatmiko.

Saat proses penggeledahan, ditemukan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi. Kemudian alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu buah alat oksigen, dan dua dus sarung tangan karet.

“Jadi kamuflase klinik ini dijadikan tempat pengobatan penyakit umum,” katanya.

Atas tindakannya, para tersangka diduga kuat melanggar tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak pidana kesehatan dan atau tindak pidana aborsi tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.

“Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara,” katanya. (*)