RAWALUMBU, BEKASIPEDIA.com – Polisi menangkap dua orang rampok minimarket di Jalan Cipendawa Lama, Rawalumbu, Bekasi yang melancarkan aksinya dengan membawa senjata tajam pada Rabu (7/8/2019) dini hari. Dua rampok tersebut diketahui bernama Ade (22) dan Rama (21).
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Agung menyebut, keduanya sudah berencana merampok minimarket.
Mereka sengaja berkeliling dengan sepeda motor jelang tengah malam untuk mencari minimarket yang sudah sepi sambil membawa tas berisi senjata tajam.
“Saat keduanya melintas di depan Alfamart Cipendawa 2, karena kondisinya dalam keadaan sepi, mereka turun dan langsung mengambil senjata tajam yang berada di ransel. Ade memegang senjata tajam parang, sedangkan Rama memegang samurai,” jelas Agung saat dikonfirmasi Senin (12/8/2019).
Dua petugas minimarket yang ketakutan pilih berlari dan sembunyi di gudang. Namun, Ade dan Rama mengejar mereka hingga terjadi dorong-dorongan pintu gudang yang belum sempat terkunci, sambil mengacungkan samurai dan parang yang mereka bawa untuk menakuti mereka.
Dua petugas minimarket mengalami lebam akibat kejadian itu. Setelah menakut-nakuti petugas minimarket, Ade dan Rama melucuti beberapa barang di minimarket tersebut. “Ade mangambil beberapa bungkus rokok, satu tablet Samsung, dan uang tunai senesar Rp 3.370.000 di laci kasir,” kata Agung.
Tak hanya itu, tak ingin aksinya ketahuan, kedua tersangka turut menggasak sebuah kamera pengintai di dalam minimarket. “Keduanya lalu mengurung petugas minimarket di dalam gudang. Tetapi perbuatan keduanya diketahui warga sekitar,” jelas Agung.
Ade dan Rama sempat digebuki warga yang berang sebelum polisi datang ke lokasi kejadian hingga mengalami lebam dan luka sobek di kepala serta kaki. Kini, keduanya mendekam di Polsek Bekasi Timur dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)