BEKASI TIMUR, bekasipedia.com – Warga Kota Bekasi, Amsar (36) menyerahkan laporan dugaan pelanggaraan yang dilakukan KPU Kota Bekasi ke Staf Penindakan Bawaslu Kota Bekasi, Dadan Ramlan (kanan) pada Jumat (22/3/2019) lalu. KPU Kota Bekasi dilaporkan karena mendistribusikan surat suara menggunakan truk terbuka, sehingga mengabaikan faktor keamanan dokumen negara.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk mengerahkan pegawai kontraknya sebagai pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu, 17 April 2019 mendatang.
Namun dari 1.895 nama pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) yang diusulkan, hanya 40 persen yang memenuhi syarat. “Setelah melewati serangkaian tes seperti wawancara dan verifikasi berkas, kemungkinan hanya 40 persen yang lolos sebagai pengawas TPS,” kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto, seperti dilansir Senin (27/3/2019).
Guna mengisi kekurangan itu, pihaknya akan memaksimalkan instrumen yang dimiliki untuk mencari calon pengawas baru.
Kata dia, syarat menjadi pengawas TPS minimal usia 25 tahun dan domilisinya berada di lingkungan yang sama dengan TPS tersebut.
“Alasan minimal usia 25 tahun karena mengacu pada aturan dan pola pikirnya juga dianggap telah matang,” ujarnya.
Menurut dia, sebetulnya minat masyarakat untuk menjadi pengawas di TPS cukup tinggi. Beberapa waktu lalu pihaknya telah merekrut sekitar 7.000 calon pengawas untuk ditugaskan di 6.720 TPS di Kota Bekasi.
Adapun satu TPS diawasi oleh seorang pengawas dari Bawaslu Kota Bekasi. Namun setelah dilakukan verifikasi berkas dan diwawancara, hanya 4.000 orang saja yang memenuhi persyaratan, sementara sisanya sekitar 2.720 orang dinyatakan gagal.
“Karena ada yang gagal makanya kita minta ke Pemerintah Kota Bekasi untuk mengerahkan TKK nya. Sebetulnya kalau tidak terbentur usia mahasiswa bisa kita rekrut,” imbuhnya.
Tommy menjelaskan, tidak yang salah dalam merekrut pegawai kontrak pemerintah daerah sebagai pengawas.
Sebab pemerintah memiliki kewajiban dalam membantu penyelenggaraan pemilu hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 432 Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Karena itu, Tommy meminta kepada masyarakat jangan berpandangan negatif tentang perekrutan pegawai kontrak pemerintah menjadi pengawas TPS.
Dia menyatakan, perekrutan TKK menjadi pengawas TPS karena kurangnya sumber daya manusia (SDM), bukan karena adanya muatan politik tertentu.
“Tempo hari DPR juga sudah menyerukan agar Bawaslu mengoptimalkan proses rekrutmen untuk pemilu tahun ini. Berbeda dengan periode sebelumnya, saat itu pemilu belum dilakukan serentak dan tidak diharuskan ada satu pengawas Bawaslu di TPS,” jelasnya. (*)