Bawaslu Kota Bekasi Mengundang Komisioner Komnas HAM untuk Edukasi Panwascam Atasi Konflik Pilkada & Pelanggaran HAM

oleh -494 Dilihat
oleh

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengundang Komnas HAM RI untuk memberikan pengarahan kepada seluruh Panwascam dari 12 Kecamatan dalam rangka rapat koordinasi penguatan untuk antisipasi dan mitigasi potensi konflik sosial dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Bekasi pada 27 November 2024 mendatang.

Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus, mengungkap, kegiatan rapat dalam kantor (RDK) merupakan kegiatan edukasi dan bimbingan teknis kepada Panwascam dari 12 Kecamatan di Kota Bekasi tentang potensi konflik sosial atau pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Pilkada Kota Bekasi.

Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin Siagian memberikan edukasi kepada para Panwascam dari 12 kecamatan se-Kota Bekasi di Kantor Bawaslu Kota Bekasi pada Rabu (17/9/2024) siang. (bp/ist)

“Kita harus bisa pastikan setiap orang yang ber-KTP Kota Bekasi memiliki hak suara bisa mencoblos di Pilkada Serentak 2024 ini. Begitu juga dalam mengantisipasi potensi konflik sosial, jadi kami melakukan RDK ini mengundang Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin Siagian, tentang apa saja yang menjadi catatan dan antisipasi soal isu konlik sosial,” kata Bang Jhonny, sapaan akrabnya.

Sementara itu Komisioner Komnas HAM RI Saurlin Siagian, saat bicara di hadapan jajaran Panwascam se-Kota Bekasi, di kantor Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (17/9/2024), mengungkapkan kehadiran para penyelenggara pemilu ad hoc di kecamatan dan kelurahan dinilai sebagai barisan pejuang hak asasi manusia (HAM).

“Panwascam, PKD (Pengawas Kelurahan Desa) dan Pengawas TPS pada Pilkada 27 November mendatang adalah ujung tombak demokrasi. Mereka yang mengawal hak konstitusi warga negara,” kata Saurlin.

Menurut dia, jajaran pengawas pemilu harus mampu menjaga hak pilih setiap warga masyarakat, termasuk kelompok-kelompok yang kerap terlupakan.

Kelompok masyarakat tersebut, kata dia, yaitu penyandang disabilitas, napi di rutan atau lembaga pemasyarakatan dan ODGJ yang memiliki hak pilih, buruh pabrik, pasien rawat inap dan pekerja medis di rumah sakit, pemilih pemula dan generasi milenial.

“Pengawas pemilu harus mampu menjamin kerja KPU dalam memfasilitasi kelompok masyarakat tersebut. Di sini peran Negara tidak boleh abai menjaga hak konstitusi,” kata dia.