Bangsat! Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Bayi Hasil Hubungan Terlarang Dibunuh

oleh -173 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (ist)

BEKASIPEDIA.com, CIKARANG PUSAT – Bangsat! Ungkapan itu pantas disematkan kepada seorang Ayah berinisial AT (45) yang telah setubuhi anak tirinya berinisial AM (18) hingga hamil di Kabupaten Bekasi.

Bahkan bayi hasil hubungan terlarang itu dibunuh oleh pelaku.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus ini terungkap pada Sabtu (25/3/2023) lalu.

AT yang mengetahui anak tirinya melahirkan buru-buru berusaha menutup jejak, bayi yang baru lahir tersebut dibunuh dengan cara ditutup kain lalu dipukul.

“Jadi ada dua kasus, pertama persetubuhan terhadap anak tirinya lalu kasus kedua kekerasan terhadap anak di bawah umur, bayi hasil hubungan mereka,” jelas dia.

Bayi hasil hubungan gelap lalu dikubur di tempat pemakaman, aksi tersebut lalu dicurigai warga setempat hingga terbongkar hubungan gelap ayah dengan anak tirinya tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sekitar termasuk tetangga dan kiyai dan RT membantu memberikan informasi soal kejanggalan yang ada di wilayah sana,” ucap Twedi.

Pelaku, lanjut Twedi, langsung diringkus Polres Metro Bekasi. Dia dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.

“Pertama dikenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahun 2022, pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Kemudian pidana kedua, terkait perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Kedua kita kenakan pidana persetubuhan ancaman pidananya 15 tahun ditambah satu per tiga dari ancaman pidana yang ada,” tegas dia. (ros/jek)