CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman mengaku memperkenalkan terpidana suap kasus Meikarta Neneng Rahmi Nurlaili dengan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto. Hal itu diungkapkan Soleman usai dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengesahan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi yang menjerat Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa.
Neneng sendiri merupakan mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi.
“Saya cuma memperkenalkan Pak Waras dengan Bu Neneng,” kata Soleman di depan Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Rabu (21/8/2019).
Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Neneng Rahmi terkait pembahasan RDTR Kabupaten Bekasi. Hal itu, kata dia dibahas oleh tim panitia khusus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi”Itu ditanyakan sama kawan-kawan yang bahas RDTR,” kata Soleman, yang merupakan politikus PDIP itu.
Lebih lanjut Soleman juga mengakui dirinya dikonftontasi dengan Waras Wasisto saat diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah.
“Hanya dikonfrontir saja sama pak Waras tadi,” kata Soleman.
Namun, usai diperiksa Waras mengaku tidak dikonfrontasi dengan Soleman.
“Tidak ada, tidak ada dikonfrontir apa-apa sama Pak Leman,” klaimnya.
Waras juga membantah diperkenalkan dengan Neneng Rahmi oleh Soleman.
“Tidak, tidak ada itu,” bantah dia.
Diketahui, hari ini KPK memeriksa Soleman dan Waras Wasisto sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa.
Dalam kasus suap Meikarta, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta. Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi. RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.
Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara, seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.
Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng Rahmi sendiri sudah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)