Anda Ingin Mengurus Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) Gedung di Jakarta? Hubungi Bang Pede Konsultan di WA: 0822-4974-0969

oleh -3671 Dilihat
oleh

JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Bagi Anda yang membutuhkan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) bangunan gedung di Jakarta. Dimana dokumen SKK adalah izin yang diperlukan bagi pemilik bangunan.

Baik yang memiliki ketinggian bangunan di bawah 8 lantai ataupun di atas 8 lantai. Khusus bangunan dengan kreteria lebih dari 8 lantai atau luas lebih dari 5000 meter persegi atau di dalamnya dihuni 500 orang lebih maka perlu menerapkan manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) dan gedung yang memenuhi persyaratan akan mendapat SKK.

Berikut ini cara pengurusan SKK di wilayah DKI Jakarta.

1. Membuat surat permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.
2. Membawa dokumen yang dipersyaratkan.
3. Pengecekan oleh Damkar atau survey.
4. Pelunasan Retribusi.
5. Penerbitan SKK.

Jika Anda kesulitan dalam pengurusan SKK maka Bang Pede Konsultan, memberikan solusi yang tepat dan membantu pengurusan SKK bangunan gedung Anda di Jakarta.

Untuk konsultasi bisa menghubungi untuk appointment bisa WA: 0822-4974-0969.

Dengan senang hati Bang Pede Konsultan akan menyambangi kantor Anda. (bp)