Anda Ingin Mengurus Izin Usaha Secara Online? Kenali Tahapannya, Serahkan ke Biro Jasa WA: 0813-9896-2308

oleh -59 Dilihat
oleh
Ilustrasi perizinan dengan sistem OSS untuk pengursan NIB. (ist)

BEKASIPEDIA.com – Pemerintah telah meluncurkan sistem perizinan usaha terintegrasi atau online single submission (OSS) sejak Juli 2020 lalu. Adanya sistem ini diharapkan dapat mempermudah pengusaha dalam memperoleh izin usaha. Lantas, bagaimana tahapannya?

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, untuk mengakses OSS perlu membuat akun terlebih dahulu.

“Registrasi, masukin NIK, kalau daftarin perusahaan NIK ada akta dari AHU kalau nggak, nggak bisa isi,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, baru-baru ini.

Untuk aktivasi akun sendiri dibedakan menjadi dua. Pertama, untuk badan usaha mesti mengurus pengesahan akta pendirian usaha atau perubahan akta melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) online. Pada badan usaha, pendaftaran ke sistem OSS menggunakan NIK penanggungjawab perusahaan yang belum pernah didaftarkan sebelumnya.

Sementara, untuk perorangan memasukkan data NIK dan beberapa informasi lain dalam form registrasi.

Kemudian, pelaku usaha masuk ke sistem dengan menggunakan user-ID yang diperoleh dari registrasi tersebut. Setelah log-in, pelaku usaha mesti mengisi data-data seperti data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, dan rencana penggunaan tenaga kerja untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB).

Tahap selanjutnya ialah izin usaha. Untuk mendapatkan izin ini sejumlah syarat perlu dipenuhi seperti izin lokasi, lingkungan, IMB dan persyaratan lainnya jika diperlukan. OSS nantinya akan menerbitkan izin usaha tersebut.

Nah kalau Anda ribet dan tidak banyak waktu untuk melakukan itu semua, bisa diserahkan ke Jack Rusto Konsultan yang mengcover wilayah Bekasi, Cikarang, Bogor, Karawang dan Jakarta. Untuk janjian dan konsultasi bisa menghubungi WA ke 0813-9896-2308 dengan Jack. (*)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=v5oj6ZDXnvU[/embedyt]