Akhir Kasus Mutilasi di Bekasi, Remaja Manusia Silver Divonis 7 Tahun

oleh -958 Dilihat
oleh
Ahmad Y.J (17) ini nekat melakukan aksi sadisnya melakukan mutilasi terhadap korban itu lantaran kesal terhadap korban yang kerap mensodominya. (ist)

Bakal Didampingi KAPD hingga Dewasa

Di sisi lain, A saat ini masih di bawah 18 tahun meski harus menerima kenyataan bahwa ia divonis 7 tahun penjara.

Dalam menjalani hukumannya nanti, A yang notabene yatim-piatu sejak usia 10 tahun rencananya akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.

Pendampingan akan dilakukan hingga A mencapai usia dewasa. Setelahnya, A baru akan menjalani hukuman di lapas.

“KPAD nanti akan pantau itu mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan,” kata Maryani. (rus/ist)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=UaKgc1ii1rs[/embedyt]