Akhir Kasus Mutilasi di Bekasi, Remaja Manusia Silver Divonis 7 Tahun

oleh -246 Dilihat
oleh
Ahmad Y.J (17) ini nekat melakukan aksi sadisnya melakukan mutilasi terhadap korban itu lantaran kesal terhadap korban yang kerap mensodominya. (ist)

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Masih ingat kasus mutilasi yang sempat menggemparkan di Kota Bekasi, Jawa Barat, kini telah tuntas. Pelaku mutilasi, remaja berinisial A (17), diringkus polisi pada Rabu (9/12/2021) dini hari silam di rental Play Station, dua hari setelah insiden mutilasi terhadap DS (24) terjadi. Sehari-hari, A diketahui menggelandang sebagai manusia silver.

Rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Bekasi pun sudah berakhir dengan agenda terakhir berupa pembacaan putusan terhadap A sebagai terdakwa pada Kamis (14/1/2021) lalu. Upaya banding kemungkinan tak ditempuh.

A sebagai terdakwa akhirnya divonis 7 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan Kamis lalu. A terbukti melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Sebelumnya, A juga didakwa dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Iya, putusan 7 tahun penjara. Jadinya kena Pasal 340 KUHP saja,” kata kuasa hukum A, Maryani seperti dilansir Kamis (21/1/2021).

“Yang memperberat, atas putusan hakim, yakni aksi terdakwa direncanakan dan adanya mutilasi,” tambahnya.

Sementara itu, sambungnya, hal yang meringankan adalah A dianggap kooperatif dan keterangannya di persidangan konsisten.

Selain itu, terdakwa masih di bawah umur. “Dia juga korban karena ada bukti visum dia disodomi oleh korban sebelumnya,” kata Maryani.

Ia mengaku akan merekomendasikan agar terdakwa tak mengajukan banding atas putusan.

Kronologi Mutilasi Versi Rekonstruksi Polisi

Sepekan setelah penangkapan A, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi di rumah A di Jakasampurna dan lokasi lain di Kota Bekasi.

Total, ada 35 adegan yang diperagakan di tujuh lokasi. Di sana terkuak sejumlah fakta.

Sebelum membunuh korban bierinisial DS (24), A rupanya dipaksa melakukan hubungan badan sejenis, tepatnya pada Senin (7/12/2020) pukul 00.15 WIB.

A yang sedang tidur di ruang tengah terbangun dan kaget ketika mengetahui celana training yang dia pakai sudah terbuka.