Akhir Kasus Mutilasi di Bekasi, Remaja Manusia Silver Divonis 7 Tahun

oleh -
oleh
Ahmad Y.J (17) ini nekat melakukan aksi sadisnya melakukan mutilasi terhadap korban itu lantaran kesal terhadap korban yang kerap mensodominya. (ist)

Bakal Didampingi KAPD hingga Dewasa

Di sisi lain, A saat ini masih di bawah 18 tahun meski harus menerima kenyataan bahwa ia divonis 7 tahun penjara.

Dalam menjalani hukumannya nanti, A yang notabene yatim-piatu sejak usia 10 tahun rencananya akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.

Pendampingan akan dilakukan hingga A mencapai usia dewasa. Setelahnya, A baru akan menjalani hukuman di lapas.

“KPAD nanti akan pantau itu mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan,” kata Maryani. (rus/ist)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=UaKgc1ii1rs[/embedyt]