BEKASIPEDIA| JAKARTA – Sejumlah tersangka dihadiri saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba periode Februari-April 2025 di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyebutkan terdapat empat kasus yang menonjol dalam pengungkapan kasus narkoba selama periode Februari-April 2025.
“Pertama, pengungkapan kasus narkoba jenis ganja seberat 125 kilogram, jaringan Sumatera Utara-Jakarta,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David dalam konferensi pers di Jakarta yang dilansir Jumat (2/5/2025).
Ahmad menjelaskan kasus tersebut terungkap pada Rabu (26/2/2025) lalu di Jalan Raya Wibawa Mukti, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Tersangka sebanyak dua orang, AJK (35) dan SA (24) dengan modus operandi menyembunyikan ganja ke dalam karung beras dan membawanya menggunakan mobil,” katanya.
Kedua, Pengungkapan narkoba jenis ganja 30,7 kilogram dan sabu 6,98 gram jaringan Asahan, Sumut-Jakarta pada Sabtu (15/3/2025) di tiga lokasi kawasan Jakarta Pusat.
“Tersangka I (31) dan RR (34) dengan modus operandi memakai mobil pikap yang ditutup dengan buah pisang,” kata Ahmad.
Kasus ketiga yaitu pengungkapan narkoba jenis ekstasi 9.206 butir dan sabu 6,79 gram pada Jumat (28/2/2025) di dua lokasi kawasan Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
“Ada dua tersangka yakni RH (35) dan F (47), mereka menggunakan modus operandi menyamarkan ke dalam tas jinjing,” kata Ahmad.
Kemudian keempat yaitu pengungkapan narkoba jenis sabu 10 kilogram di dua lokasi kawasan Kabupaten Tangerang pada Sabtu (19/4/2025).
“Satu tersangka yang diamankan yakni S (42) dengan modus operandi barang tersebut disamarkan ke dalam plastik klip besar,” ucap Ahmad.
Ahmad menambahkan untuk para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/ atau pasal 111 ayat (2) dan/ atau pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ist/ant)
Anda Ingin Membuat Legalitas Perusahaan PT, CV, Yayasan dan Lembaga Perkumpulan di Jakarta & Bekasi Raya, Bang Pede Konsultan – Bepe Multi Kreasi Siap Membantu Silahkan WA ke 0822-4974-0969.