BANDUNG | BEKASIPEDIA.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagi hasil pajak kendaraan seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat telah diumumkan. Kota Bekasi menempati posisi pertama, disusul Kota Bandung di posisi kedua, dan Kabupaten Bekasi di urutan ketiga.
Kota Bekasi menjadi daerah dengan pendapatan tertinggi dari bagi hasil pajak kendaraan di Jawa Barat, mencapai Rp 887 milyar, kemudian posisi kedua, Kota Bandung mengantongi Rp 862 milyar, sementara Kabupaten Bekasi berada di urutan ketiga dengan pendapatan sebesar Rp 701 milyar.
Selanjutnya, Kota Bogor menempati posisi keempat dengan pendapatan Rp 672milyar diikuti oleh Kota Depok di urutan kelima dengan jumlah Rp 447 milyar.
Gubernur Jawa Barat terpilih, Kang Dedi Mulyadi, mengingatkan kepada seluruh bupati dan wali kota untuk memanfaatkan dana bagi hasil pajak kendaraan ini secara maksimal.
Ia menekankan agar anggaran tersebut difokuskan pada pembangunan infrastruktur jalan demi memastikan jalan-jalan di seluruh wilayah Jawa Barat menjadi lebih mulus dan nyaman bagi masyarakat.
“Saya berpesan kepada seluruh kepala daerah, bupati maupun wali kota, agar dana bagi hasil pajak kendaraan digunakan untuk membangun dan memperbaiki jalan. Jangan sampai masyarakat kita masih mengeluhkan jalan rusak. Mari kita wujudkan jalan yang mulus di seluruh Jawa Barat,” kata Kang Dedi Mulyadi yang dilansir dari kanal media sosialnya yang diunggah pada Sabtu (1/2/2025).
Dengan alokasi yang tepat, diharapkan pendapatan ini dapat meningkatkan kualitas infrastruktur dan menunjang pertumbuhan ekonomi di setiap daerah di Jawa Barat. (bp)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan untuk Liputan di Kota Bekasi & Kabupaten Bekasi yang Berpengalaman, Berminat Silahkan WA ke 0877-6460-1861”